Berita UtamaDaerahNewsNTT

100 Ribu Pekerja Rentan NTT Dapat Jaminan Sosial

×

100 Ribu Pekerja Rentan NTT Dapat Jaminan Sosial

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com-NTT, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menggelar Paritrana Award 2024 di Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), secara meriah dan penuh apresiasi, berlokasi di Hotel Harper Kupang, pada Senin 21/7/25.Dalam kegiatan tersebut sebuah langkah monumental dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan ditorehkan Pemerintah Provinsi NTT (Pemprov NTT) melalui peluncuran Program Perlindungan Jaminan Sosial Bagi 100 Ribu Pekerja Rentan.Ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keselamatan, martabat, dan masa depan pekerja di seluruh pelosok, khususnya para pekerja rentan yang berasal dari kalangan miskin, petani, nelayan, buruh harian lepas, dan pelaku UMKM.“Paritrana Award memiliki makna yang sangat mendalam. Ini bukan sekadar ajang penghargaan, tapi menjadi simbol komitmen pemerintah daerah, pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang aman dan sejahtera,” Ungkap Wawan Burhanuddin, dalam laporannya sebagai Sekretaris tim Penilai Paritrana Award 2024.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Direktur Kepesertaan, Eko Nugriyanto, saat menekan tombol Peluncuran Program Perlindungan Jaminan Sosial Bagi 100 Ribu Pekerja Rentan, berlokasi di Hotel Harper Kupang, pada Senin 21/7/25 (Foto: Marcho/Alreinamedia.com)
Penghargaan Paritrana Award diberikan kepada pemerintah daerah, desa, dan pelaku usaha yang aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.Wawan menjelaskan, bahwa proses penilaian telah dilakukan pada 24–26 Juni 2025 terhadap 22 pemerintah kabupaten/kota serta badan usaha dari berbagai sektor seperti keuangan.“Kami berharap, pemenang dari NTT bisa membawa nama harum daerah ini di tingkat nasional dan diundang langsung ke istana sebagai bentuk pengakuan atas keberhasilan membangun sistem perlindungan sosial tenaga kerja,” ungkapnya.Wawan juga menyampaikan, sejak Jumat lalu (18 Juli 2025), secara resmi 100 Ribu pekerja rentan di NTT telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah masyarakat dari kategori miskin hingga miskin ekstrem yang tersebar di 22 kabupaten/kota.Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Provinsi NTT atas inovasi perlindungan 100 Ribu pekerja rentan, yang ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, di Jakarta pada 17 Juli 2025 lalu.Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlindungan sosial bagi para pekerja merupakan pengejawantahan dari amanat UUD 1945 khususnya pasal Pasal 28H ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2). Berdasarkan amanat UU 1945 itulah, Melki-Johni merumuskan Dasa Cita ke-4 yakni “Sejahtera Bersama : Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat”. Landasan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.“Kami sudah menghitung bahwa 100 Ribu pekerja rentan, miskin, dan miskin ekstrem ini, apabila terjadi sesuatu, sulit untuk mendapatkan perlindungan sosial karena keterbatasan dirinya. Data di NTT, dari kira-kira satu juta pekerja informal, hanya sekitar 13% atau 141 ribu yang tercakup dalam program Universal Coverage Jamsostek. Masih sangat kecil. Jadi, 100 Ribu orang yang ditambahkan ini bagian dari usaha kami menambah agar makin banyak pekerja, khususnya yang rentan, miskin, dan miskin ekstrem, bisa terlindungi,” ujarnya.Lebih lanjut, Melki mengungkapkan bahwa para pekerja di sektor informal berada dalam posisi rentan, karena pendapatan harian dan kontrak yang tidak menentu, serta minim akses terhadap fasilitas kesehatan dan berbagai hal lainnya.Karena itu, menurutnya, sudah menjadi tugas negara untuk memikirkan bagaimana kaum pekerja rentan bisa dilindungi secara baik sesuai kemampuan. Untuk itulah, Pemerintah Provinsi NTT mulai dengan menanggung asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 Ribu pekerja rentan.“Kami tentu berharap agar para Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan para pimpinan DPRD Tingkat II seprovinsi NTT juga bisa bersama-sama gotong royong dalam program ini. Karena sejatinya, ini rakyat kita bersama, yang ada di tingkat dua, di tingkat kecamatan, dan di tingkat desa dan kelurahan di seluruh NTT,” ujarnya.Melki pun menyatakan apresiasinya terhadap Paritrana Award Tingkat Provinsi NTT 2024 sebagai pengakuan atas perlindungan sosial komprehensif yang diberikan.Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dalam sambutan kunci yang penuh makna spiritual dan sosial menyampaikan apresiasi mendalam atas langkah strategis Provinsi NTT.“Ini bukan sekadar seremoni. Kebijakan ini adalah wujud nyata hadirnya negara. Inisiasi Gubernur NTT menjadi inspirasi dan provokasi positif bagi daerah lain untuk melakukan hal serupa,” ungkap Pramudya.Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 dan Inpres No. 8 Tahun 2025, sebagai panduan dalam pengentasan kemiskinan dan perluasan jaminan sosial secara nasional.Pramudya turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh bupati dan walikota di NTT yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas cakupan kepesertaan.“Dengan tambahan 100 ribu pekerja rentan yang dibiayai oleh APBD Provinsi, cakupan perlindungan di NTT kini telah menyentuh angka lebih dari 40%. Ini adalah capaian signifikan dan membanggakan,” tambahnya.Data hingga pertengahan tahun 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 26.000 masyarakat NTT telah menerima manfaat langsung dari program ini, dengan total manfaat uang tunai yang disalurkan mencapai Rp223 miliar.Pramudya menyebut angka ini bukan hanya statistik, tapi cerminan dari ribuan keluarga yang kini merasa aman dan punya harapan hidup lebih baik.Lebih jauh, ia juga menyoroti pentingnya memperluas perlindungan tidak hanya kepada pekerja formal, tetapi juga pekerja informal dan para pejuang lapangan seperti perangkat desa, BPD, RT/RW, tokoh masyarakat, dan kader-kader pelayan publik.“Mereka adalah ujung tombak pelayanan di tengah masyarakat yang juga menghadapi risiko kerja setiap hari. Sudah saatnya kita pastikan mereka juga terlindungi,” tegasnya.Program ini diharapkan menjadi energi bersama dalam mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta memperkuat posisi NTT dalam skala nasional.Sebagai penutup, Pramudya mengajak seluruh elemen untuk terus menyukseskan gerakan nasional “Sertakan” (Sejahterahkan Pekerja Sekitar Anda) sebagai langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045.“Mari kita lanjutkan langkah ini dengan semangat kolaborasi. Dengan bergandengan tangan, kita bisa mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia demi bangsa yang adil, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya. (Marcho)

Baca Juga :  Peresmian Gedung Instalasi Bedah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri Dan Penandatanganan Nota Kesepahaman