Alreinamedia.com-NTT, Sebanyak 12 pekerja rentan dari enam kecamatan di Kota Kupang resmi menerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan buku rekening Bank NTT. Penyerahan simbolis berlangsung di Ruang Garuda, Lantai II Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (3/9/2025), dipimpin langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya pekerja dari kalangan miskin.
“Perlindungan ketenagakerjaan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan program ini, pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja tidak perlu lagi menanggung biaya pengobatan karena seluruhnya ditanggung BPJS, bahkan hingga sembuh tanpa batas biaya,” jelas Wawan.
Ia menambahkan, program tersebut dapat terlaksana berkat dukungan Pemerintah Provinsi NTT, DPRD NTT, serta Pemerintah Kota Kupang. “Kebijakan ini sangat pro rakyat, terutama bagi masyarakat miskin. Harapannya, program ini mampu menekan angka kemiskinan baru sekaligus mengurangi kesenjangan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menyukseskan program tersebut.
“Kalau berjalan sendiri mungkin cepat sampai, tapi kalau ingin jauh maka kita harus berjalan bersama. Pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, gereja, masjid, dan masyarakat harus bergandengan tangan agar keterbatasan yang ada bisa kita atasi bersama,” ungkap Christian.
Ia menegaskan, kegiatan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah bagi masyarakat kecil. “Makna dari kegiatan ini lebih dari simbolis. Ini tanda bahwa provinsi dan kota hadir ketika masyarakat membutuhkan,” tambahnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Nakertrans NTT, perwakilan DPRD NTT, PJ Sekda Kota Kupang, camat dan lurah, pimpinan Bank NTT, serta unsur Forkopimda Kota Kupang. (Marco)

















