Penguatan Masyarakat Adat: Banggai Kepulauan Giatkan Lokakarya dan Bimbingan Teknis
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mengambil langkah progresif dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat. Melalui kolaborasi erat dengan koalisi masyarakat sipil di Pulau Peling, sebuah lokakarya dan bimbingan teknis peningkatan kapasitas bagi Panitia Masyarakat Hukum Adat diselenggarakan di Salakan. Acara ini menjadi bukti komitmen nyata Pemda Bangkep dalam mengimplementasikan kebijakan yang inklusif dan berkeadilan.
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 29 hingga 30 Januari 2026 ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan tindak lanjut strategis dari penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Perda ini menjadi landasan hukum yang krusial, mempertegas posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak inheren atas wilayah dan budayanya.
Lebih lanjut, keberadaan Perda tersebut diperkuat dengan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/628 Tahun 2025, yang secara spesifik membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat untuk periode 2025–2029. Pembentukan panitia ini menandai sebuah tonggak sejarah penting, tidak hanya bagi Banggai Kepulauan, tetapi juga bagi Provinsi Sulawesi Tengah secara keseluruhan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah menempatkan masyarakat adat sebagai mitra strategis yang setara dalam pembangunan.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pengakuan Adat
Lokakarya ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan kunci, mencerminkan pendekatan kolaboratif yang holistik. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Tengah, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulteng, serta Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulteng turut serta aktif dalam kegiatan ini. Kehadiran mereka memastikan bahwa proses identifikasi, pengakuan, dan perlindungan masyarakat adat dilakukan dengan standar profesionalisme dan partisipasi yang tinggi.
Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, secara langsung membuka dan memberikan arahan dalam acara tersebut. Beliau didampingi oleh berbagai pejabat penting, termasuk perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Daerah Bangkep, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Pulau Peleng, serta seluruh camat se-Kabupaten Banggai Kepulauan. Kehadiran beragam elemen ini menegaskan keseriusan dan dukungan penuh pemerintah terhadap upaya penguatan masyarakat adat.
Potensi dan Tantangan Masyarakat Adat di Bangkep
Dalam sambutannya, Bupati Rusli Moidady memaparkan data yang menggembirakan mengenai identifikasi masyarakat adat di Bangkep. Melalui pemetaan partisipatif, sebanyak 17 komunitas Masyarakat Hukum Adat telah berhasil diidentifikasi.
Luasan wilayah adat yang terpetakan mencapai angka signifikan, yaitu 144.401 hektar. Angka ini menunjukkan betapa luasnya potensi sumber daya alam dan warisan budaya yang dikelola oleh masyarakat adat di Bangkep.
Lebih lanjut, Bupati Rusli menjelaskan bahwa dari 17 komunitas tersebut, lima di antaranya telah menyelesaikan seluruh persyaratan administratif yang diperlukan. Lima komunitas ini kini siap untuk menjalani proses verifikasi dan validasi lebih lanjut oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Bangkep. Proses verifikasi ini akan melibatkan unsur-unsur dari OPD, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, memastikan objektivitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan.
Peran Strategis Masyarakat Sipil dan Harapan ke Depan
Koordinator SLPP Sulteng, Agus M Suleman, menyampaikan apresiasinya yang mendalam atas komitmen kuat yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Ia menekankan bahwa komunitas adat di Bangkep memiliki karakteristik unik, termasuk struktur kelembagaan yang khas, sistem musyawarah yang dinamis, serta pengelolaan wilayah adat secara kolektif.
Meskipun demikian, Agus M Suleman juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh komunitas adat, yaitu eksistensi mereka yang belum sepenuhnya diakui oleh negara. Hal inilah yang menjadikan kebijakan daerah, seperti Perda Nomor 10 Tahun 2024, menjadi sangat vital. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik agraria yang sering kali muncul akibat tumpang tindih kepemilikan lahan dan sumber daya, serta memastikan bahwa akses terhadap pembangunan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat adat.
Melalui lokakarya ini, Pemda Bangkep bersama koalisi masyarakat sipil Pulau Peling memiliki harapan besar agar implementasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dapat segera berjalan secara efektif. Lebih dari itu, kegiatan ini diharapkan mampu secara signifikan meningkatkan kapasitas Panitia Masyarakat Hukum Adat dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam proses identifikasi, verifikasi, dan validasi wilayah adat. Dengan demikian, pengakuan formal terhadap keberadaan dan hak-hak komunitas adat di Banggai Kepulauan dapat segera terwujud, membuka jalan bagi pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

















