Penambahan Laporan THR di Sumatera Barat
Jumlah laporan mengenai perusahaan yang diduga tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) di Sumatera Barat mengalami peningkatan pada tahun 2026. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Firdaus Firman, menyampaikan bahwa hingga tanggal 18 Maret 2026, tercatat sudah ada 24 laporan yang masuk ke pihaknya.
Laporan tersebut berasal dari berbagai wilayah seperti Solok Selatan, Dharmasraya, Padang Pariaman hingga Kota Padang. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 17 laporan pengaduan. Firdaus menjelaskan bahwa jumlah laporan kemungkinan masih akan bertambah karena posko THR masih terbuka.
Proses Penindakan Laporan
Disnakertrans Sumbar telah mulai menindaklanjuti laporan tersebut melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Firdaus menyatakan bahwa sebagian laporan yang masuk telah diperiksa dan dilakukan tindak lanjut. Jika laporan berada di bawah wewenang UPTD pengawasan, maka akan diserahkan ke UPTD terkait.
Setelah Lebaran, proses tindak lanjut akan terus dilakukan melalui pengawasan dan mediasi. Firdaus menegaskan bahwa jika perusahaan tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha atau bahkan pemberhentian operasional.
Bentuk Pengaduan THR
Disnakertrans Sumbar membuka Posko THR sejak 2 hingga 27 Maret 2026 pada hari kerja. Posko ini menjadi wadah pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR menjelang Idul Fitri. Posko THR tersedia di tiga lokasi, yakni Kantor Disnakertrans Sumbar di Kota Padang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di Kota Payakumbuh, serta UPTD Wilayah III di Kabupaten Sijunjung.
Posko ini merupakan bentuk pengawasan aktif pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
Ketentuan THR dan Imbauan
Ketentuan THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR, dengan besaran satu bulan upah bagi yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih. Pembayaran THR sendiri wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Firdaus mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal guna menjaga daya beli masyarakat serta mencegah potensi konflik hubungan industrial. Ia menyarankan agar THR dibayarkan paling cepat H-14 agar tidak menimbulkan persoalan.
Jenis Laporan THR
Menurut Firdaus, laporan yang masuk saat ini mayoritas berasal dari pekerja secara perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan laporan tersebut mewakili lebih banyak pekerja dalam satu perusahaan. Ia menjelaskan bahwa hal ini masih dalam pendalaman.
Dengan adanya peningkatan jumlah laporan, Disnakertrans Sumbar terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan THR. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi dan menjaga stabilitas hubungan industri di wilayah Sumatera Barat.















