Alreinamedia. Batam – Selama 24 tahun M. Rum Mahing bekerja sebagai Pengamanan (Seckurity) di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Nagoya, Kota Batam.
Selama 24 tahun bekerja di Bank BRI tersebut M. Rum Mahing dibawah naungan dan pengawasan Outsourcing.
M. Rum Mahing, yang merasa dirugikan mendatangi Kantor BRI Cabang Nagoya Batam dan didampingi beberapa keluarganya, diantaranya, Azis, Sony dan Hasan Marweki, pada, (14/12/2020)
Kedatangan mereka guna menanyakan serta meminta agar haknya Mahing segera diselesaikan.
Mahing yang ditemui Alreinamedia.com mengatakan, selama 24 tahun sudah 4 kali ganti Outsourcing.
“Selama saya bekerja sudah 4 kali ganti penyalur, pertama saya di kontrak sama Koprasi BRI, kemudian dengan PT. PKSS, terus ganti lagi PT. Bravo dan terakhir ini PT. PKSS,” kata Mahing siang tadi, (14/12/2020).
Sebelumnya juga Mahing yang didampingi Saudaranya, Hasan Marweki, sudah mendatangi Kantor BRI Cabang Nagoya Batam, dan sudah dipertemukan dengan pihak PT. PKSS, pada, hari Senin, (30/11/2020).
Pertemuan tersebut tidak ada titik temu, dari pihak PT. PKSS dan Bank BRI tidak bisa memastikan tuntutan Mahing akan dipenuhi.
“Saya kemari meminta hak saya, Kemaren sudah kami datangi ke BRI, dan dipertemukan PT. PKSS, tetapi dari PT. PKSS tidak bisa memberikan Kepastian untuk hak saya,” tutur Mahing saat ditemui alreinamedia.com saat keluar dari Bank BRI, (14/12/2020).
Mahing menjelaskan, sejak bekerja selama kurang lebih 24 tahun menjadi Pengamanan (Security) di Bank BRI tidak pernah diberhentikan saat finis kotrak.
“Saya bekerja dari 6 November 1996 dan diberhentikan 6 November 2020, selama 24 tahun saya bekerja tanpa finis Kontrak, walaupun sudah habis kontrak tetap saja saya dipekerjakan,” ucap Mahing.
Ia juga meluapkan kekecewaannya, menurutnya ini PHK secara sepihak, dan Perusahaan tidak memberikan haknya sama sekali.
“Saya tidak diberikan apapun yang menjadi hak saya dari BRI dan Outsourcing PKSS, sudah 24 tahun saya bekerja, dengan di berhentikan begitu saja,” kata Mahing.
Sebagai saudara dari Mahing, Hasan Marweki akan membawa masalah ini ke jalur hukum, karena sudah melanggar ketentuan ketenaga kerjaan.

“Sebelum kami bawa kejalur hukum, kami coba mediasi dahulu. Tetapi dari pihak BRI dan PT. PKSS tidak tanggapi, kami hanya minta untuk selesaikan yang menjadi hak-haknya Mahing, cuma itu saja kok,” ujarnya.
“Kami hanya meminta sesuai yang mengacu pada pasal 59 ayat 4 no 13 tahun 2003 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun,” ucap Hasan Marweki
“Nah Ini jelas menurut saya melanggar aturan UU tenaga kerja, sejak dari masuk bekerja di BRI, saudara saya ini (Mahing) dibawah Koperasi BRI, dan seterusnya dialihkan kontrak ke Outsourcing, dan ia juga tidak pernah diberhentikan bekerja walaupun sudah berakhir kontraknya hingga 6 November ini,” jelasnya.
Saat dimintai keterangan oleh Awak media ini, kepada Pimpinan PT. PKSS, Syafriadi, melalui telepon selulernya menyampaikan, bahwa setelah ada aturan dari BRI maka Mahing dikembalikan ke PT. PKSS.
Aturan yang dimaksudkan merupakan batas usia yang intinya sampai maksimal umur 47 tahun.
“Dari aturan BRI itu ada aturan usia masa kerja, yang intinya sampai umur 47 tahun, jadi mahingnya sudah memasuki masa usia pensiunnya berdasarkan dari BRI tersebut,” ucap Pimpinan PT. PKSS Batam.
“PHK juga belum kita lakukan karena berdasarkan surat BRI tersebut kita tawarkan kepada saudara kita Mahing untuk bekerja selain yang di BRI, beliau konfirmasi untuk istirahat terlebih dahulu,” jelasnya.
“Terakhir Pak Mahing bergabung di PKSS tahun 2015 sampai saat ini,” ujar Syafriadi
Syafriadi juga menjelaskan Untuk penyelesaian tuntutan Mahing itu yang memutuskan PT. PKSS Pusat, Cabang hanya pengajuan saja.
“Sekitar tanggal 8 kemaren Pak Mahing sudah datang ke PT. PKSS, dalam hal ini penyelesaiannyakan Pada intinya PT. PKSS Batam bukan pemutus keputusan yang menjadi tuntutan pak Mahing, leputusan ada dikantor pusat, dan itu sudah saya sampaikan kepada pak Mahing dan yang mendapinginya saat itu,” jelas Pimpinan PT. PKSS Cabang Batam, Syafriadi. (Ali.s)



















