Batam

3 Kontainer Arang Bakau diamankan KN Belut Laut Bakamla 406

×

3 Kontainer Arang Bakau diamankan KN Belut Laut Bakamla 406

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia. Batam –Laksamana Muda Bakamla S. Irawan, M.M. Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI, menyampaikan tentang penangkapan tagbodt SM. 18, yang berisikan 3 kontainer arang bakau yang mau di ekspor ke Singapura di perairan Batam, pada tanggal 25 Desember, 2019.

Dalam siaran pers berlangsung di dermaga Batu Ampar, Kecamatan, Batu Ampar, Kota Batam, Jum’at (27/12/2019) pagi, bahwa penangkapan penyeludup arang bakau di lakukan dengan menggunakan KN. Belut Laut Bakamla 406, di perairan Batam. Selanjutnya arang tersebut di bawa kedermaga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terkait pengungkapan kasus penyeludupan arang bakau keluar negeri perlu kita ketahui bersama bahwa kita bukan sekedar melihat arangya, tetapi dampak yang dilakukan oleh kejahatan ini, yang berhasil di ungkap bersama-sama, dimana Badan Keamanan Laut RI sebagai untuk mensinergi kan pada semua stakeholder penegakan hukum di laut yang terkait dan di amanahkan dengan UU No. 32 tahun 2014.

Kemudian jelas S. Irawan bahwa Arang bakau saat ini telah dinyatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup, pada tahun 2019 kemaren ini bahwa Batam merupakan pusat konservasi mangrove nasional.

Senada dengan implementasi tersebut diatas maka kita semua bersatu untuk melakukan pencegahan terhadap pelaku usaha yang picik ini agar dapat di tindak sampai dengan ketitik akarnya tegas Irawan.

Baca Juga :  Musrenbang Tingkat Kota Batam, Amsakar: Perencanaan Pembangunan Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Bentuk tegas ini akan dilakukan keseluruh Indonesia tanpa kecuali, keberhasilan penindakan yang dilakukan saat ini adalah bentuk sinergitas bersama dan melakukan fungsinya masing-masing.

Kejahatan illegal yang di lakukan oleh pengusaha arang bakau keluar negeri sangat merugikan negara Indonesia, bila kita melihat dari nilai harga tidak begitu besar tetapi dari kerusakan lingkungan hidup sangat luar biasa dampaknya imbuhnya.

Arang bakau di ekspor oleh mereka dengan menggunakan kontainer agar tidak di ketahui oleh petugas, namun aktivitas mereka telah di pantau oleh Bakamla sejak satu bulan yang lalu, dari mulai pemotongan, sampai pengolahan menjadi arang semua di kerjakan secara illegal.

Ekspor arang bakau keluar negeri yang dilakukan oleh PT. Anugerah Makmur Persada (PT. AMP) tegas Irawan mereka ini telah melakukan kegiatan melanggar hukum salah satuya merusak lingkungan hidup, perusahaan ini di kenakan hukuman berlapis, adapun pelanggaran yang dilakukan mereka adalah pemalsuan dokumen, pasal 108 UU tahun 2014 junto 263 KUHPidana, kemudian tentang kerusakan hutan UU No. 80 sampai dengan 112, hukumnya 2 – 10 tahun denda sampai 10 milyar.

Oknum perusahaan PT. AMP saat ini sudah diamankan semua, dan akan di proses secara hukum berlaku, dan petugas terus mencari sindikat besarnya, dan petugas tidak akan mencari pemain-pemanin kecil.

Baca Juga :  Pemko Batam Dukung Sensus Ekonomi 2026, Rudi Panjaitan: Mari Beri Data Akurat

Sebagai gambaran ungkapnya bulan April – Nopember 2019, PT. AMB sudah melakukan 38 kali pengiriman, ke Singapura dan Cina. Pelaku ekspor arang bakau saat ini masih 2 perusahaan, dan ini terus didalami lagi, indikasinya ungkap Irawan perusahaan ekspor tersebut masih banyak lagi dan kita jelasnya akan menindak mapia ini sampai habis. Kata kuncinya kita terus melakukan sinergitas untuk mengamankan perairan Kepri.

Kepala Disprindag Kota Batam Gustian Riau menambahkan, terkait dengan di amankan ya ekspor arang bakau keluar negeri, benar adanya yang dilakukan oleh PT. AMB telah melanggar hukum karena adanya pemalsuan dokumen, begitu juga beberapa perusahaan yang akan di lakukan oleh penyidik dari PPNS, dalam hal tersebut hanya untuk membantu Kementerian Lingkungan Hidup.

Bea Cukai Batam juga menambahkan yang di sampaikan Islami bahwa dalam hal ekspor arang bakau pihak Bea Cukai adalah di posisi akhir, setelah perizinan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya, dan Bea Cukai melakukan pemeriksaan dengan sebuah sistem seperti analisis, bila sudah tidak ada temuan yang melanggar maka hal tersebut bisa di lakukan. (Ramadan)