Berita

50 Warga Binaaan Lapas Kelas IIIb Kaimana, 27 diantarannya Terima Remisi 17

×

50 Warga Binaaan Lapas Kelas IIIb Kaimana, 27 diantarannya Terima Remisi 17

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, S.Sos, MH ketika menyerahkan remisi secara simbolis kepada salah satu warga binaan Lapas Kelas IIIb Kaimana. (Dok. IMRAN ALWI)

ALREINAMEDIA.COM, KAIMANA – Berjumlah 50 warga binaan Lapas Kelas IIIb Kaimana yang diantaranya 7 tahanan dan 43 Narapidana, 27 diantaranya menerima masa pengurangan tahanan (Remisi-Red) dihari Kemerdekaaan RI yang ke-75 tahun.

Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, S.Sos, MH secara simbolis kepada salah satu warga binaan Lapas Kaimana pada upacara pemberian remisi di lapangan apel Lapas Kelas IIIb Kaimana, Senin (17/08/2020) kemarin, sekira pukul 07.30 WIT.

Warga binaaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanannya, dari 27 warga binaan ini masing-masing menerima pengurangan masa tahanannya cukup bervariasi. Yang mana ada 14 orang masing-masing mendapat remisi 3 bulan, 4 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 5 orang mendapat 2 bulan remisi, dan 2 orang mendapat remisi 5 bulan, serta 2 diantaranya masing-masing menerima remisi 1 bulan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Inklusivitas Prioritas Utama Kepemimpinan Indonesia pada G20
Warga Binaan Lapas Kelas IIIb Kaimana ketika mengikuti upacara pemberian remisi. (Dok. IMRAN ALWI)

Adapun warga binaan Lapas Kaimana yang menerima masa pengurangan tahanan ini, masing-masing diantaranya 16 orang terkena kasus perlindungan anak dibawah umur, kasus penganiayaan 1 orang, narkotika sebanyak 3 orang, pembunuhan 2 orang, kasus Asusila 1 orang, korupsi 1 orang.

Wakil Bupati beserta ibu Wakil didampingi Kalapas Kaimana, Manuel Yenusi, S.Sos ketika meninjau hasil tanaman warga binaan lapas Kaimana. (Dok. IMRAN ALWI)

 

 

Dari ke 27 warga binaan Lapas Kelas IIIb Kaimana, mereka mendapatkan remisi tersebut berdasarkan surat Keputusan Kemenhukam RI Nomor: PAS-955.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2020 Kepada Narapidana terkait dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Usai menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIIb Kabupaten Kaimana, Papua Barat, selanjutnya Wakil Bupati beserta ibu didampingi Kalapas Kaimana, Manuel Yenusi, S.Sos dan pejabat lapas lainnya meninjau langsung tempat pembibitan serta pengembangan sayur dengan memakai sistem hydroponik yang di kerjakan oleh warga binaan Lapas Kaimana. (IMRAN ALWI)