ALREINAMEDIA.COM, KAIMANA – Berjumlah 50 warga binaan Lapas Kelas IIIb Kaimana yang diantaranya 7 tahanan dan 43 Narapidana, 27 diantaranya menerima masa pengurangan tahanan (Remisi-Red) dihari Kemerdekaaan RI yang ke-75 tahun.
Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, S.Sos, MH secara simbolis kepada salah satu warga binaan Lapas Kaimana pada upacara pemberian remisi di lapangan apel Lapas Kelas IIIb Kaimana, Senin (17/08/2020) kemarin, sekira pukul 07.30 WIT.
Warga binaaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanannya, dari 27 warga binaan ini masing-masing menerima pengurangan masa tahanannya cukup bervariasi. Yang mana ada 14 orang masing-masing mendapat remisi 3 bulan, 4 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 5 orang mendapat 2 bulan remisi, dan 2 orang mendapat remisi 5 bulan, serta 2 diantaranya masing-masing menerima remisi 1 bulan.

Adapun warga binaan Lapas Kaimana yang menerima masa pengurangan tahanan ini, masing-masing diantaranya 16 orang terkena kasus perlindungan anak dibawah umur, kasus penganiayaan 1 orang, narkotika sebanyak 3 orang, pembunuhan 2 orang, kasus Asusila 1 orang, korupsi 1 orang.

Dari ke 27 warga binaan Lapas Kelas IIIb Kaimana, mereka mendapatkan remisi tersebut berdasarkan surat Keputusan Kemenhukam RI Nomor: PAS-955.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2020 Kepada Narapidana terkait dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Usai menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIIb Kabupaten Kaimana, Papua Barat, selanjutnya Wakil Bupati beserta ibu didampingi Kalapas Kaimana, Manuel Yenusi, S.Sos dan pejabat lapas lainnya meninjau langsung tempat pembibitan serta pengembangan sayur dengan memakai sistem hydroponik yang di kerjakan oleh warga binaan Lapas Kaimana. (IMRAN ALWI)

















