Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana Berdayakan Desa Tihingan Melalui Pengabdian Masyarakat
SEMARAPURA – Sebanyak 516 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana telah sukses melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Iustitia Tahun 2026 di Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali. Acara yang berlangsung pada Sabtu, 31 Januari, dan Minggu, 1 Februari 2026, ini berfokus pada upaya pendampingan komprehensif bagi masyarakat desa, mencakup berbagai program sosial, lingkungan, hingga administrasi hukum.
Desa Tihingan terpilih menjadi lokasi pengabdian karena dinilai memiliki potensi yang kaya sekaligus persoalan yang memerlukan pendampingan berkelanjutan. Dikenal luas sebagai pusat kerajinan gamelan, desa ini juga menghadapi berbagai tantangan signifikan. Tantangan tersebut meliputi pengelolaan lingkungan yang masih perlu ditingkatkan, kebutuhan mendesak akan infrastruktur yang memadai, serta terbatasnya akses masyarakat terhadap layanan dan pendampingan hukum yang efektif.
Selama dua hari penuh, para mahasiswa secara aktif terjun langsung ke lapangan untuk mengimplementasikan serangkaian program yang telah dirancang. Inisiatif-inisiatif ini mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan masyarakat desa. Beberapa program unggulan yang dijalankan antara lain:
- Sosialisasi dan Penguatan Pengelolaan Sampah: Mahasiswa memberikan edukasi mendalam mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar, serta berupaya memperkuat keberadaan bank sampah di desa.
- Inventarisasi Budaya Lokal: Upaya dilakukan untuk mendokumentasikan dan melestarikan kekayaan budaya lokal Desa Tihingan, termasuk tradisi dan kesenian yang ada.
- Kegiatan Reboisasi dan Pelestarian Lingkungan: Dalam upaya menjaga kelestarian alam, mahasiswa melaksanakan kegiatan penanaman kembali pohon di area yang membutuhkan, serta melakukan pemetaan dan penelusuran wilayah desa untuk mengidentifikasi potensi dan masalah lingkungan.
- Penuangan Eco Enzyme: Inisiatif ramah lingkungan ini juga diperkenalkan melalui praktik pembuatan dan penggunaan eco enzyme sebagai alternatif produk pembersih yang lebih alami dan berkelanjutan.
Selain fokus pada isu lingkungan dan sosial, para mahasiswa juga memberikan dukungan konkret dalam bidang administrasi hukum dan pemberdayaan ekonomi. Bantuan diberikan kepada warga dalam proses pencatatan administrasi penting, seperti:
- Kartu Identitas Kesenian (KIK): Membantu seniman dan pelaku seni lokal dalam mendapatkan pengakuan resmi atas karya dan profesi mereka.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Memberikan pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa untuk memperoleh izin usaha yang sah, sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dan akses mereka ke pasar yang lebih luas.
Lebih lanjut, tim pengabdian masyarakat juga berperan dalam menyalurkan bantuan sosial yang ditujukan bagi warga yang benar-benar membutuhkan, menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi dari para mahasiswa.
Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Dampak Nyata
I Gusti Agung Roman Kertajaya, selaku Ketua Panitia Pengabdian Masyarakat Iustitia 2026, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, sebuah amanah yang wajib dijalankan oleh setiap mahasiswa Fakultas Hukum. Menurutnya, tujuan utama dari pengabdian masyarakat ini tidak sekadar memberikan bantuan materiil atau fisik semata. Lebih dari itu, kegiatan ini dirancang untuk mendorong peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa terkait berbagai isu krusial, mulai dari aspek hukum, lingkungan, hingga permasalahan sosial yang dihadapi sehari-hari.
“Melalui tema ‘Bhakti Dharmaning Kauripan’, kami berharap para mahasiswa mampu memberikan kontribusi yang nyata dan berdampak langsung bagi masyarakat. Di sisi lain, ini juga menjadi kesempatan berharga bagi mereka untuk belajar dan memahami secara langsung berbagai persoalan yang ada di tingkat desa,” ujar I Gusti Agung Roman Kertajaya pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Kegiatan pengabdian ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten. Keterlibatan dosen pendamping turut memastikan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan program.
Pemerintah Kabupaten Klungkung, melalui Wakil Bupati Tjok Surya yang membacakan sambutan Bupati, menilai bahwa keterlibatan aktif mahasiswa dalam kegiatan seperti ini memiliki peran strategis. Mahasiswa diharapkan dapat menjadi jembatan penghubung yang efektif antara kebutuhan riil masyarakat desa dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Peran ini sangat krusial, terutama dalam upaya pengembangan potensi lokal yang unik di setiap desa, serta dalam mencari solusi yang bijak untuk berbagai persoalan sosial yang kompleks.
Wakil Bupati menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah fundamental agar para mahasiswa benar-benar siap sebelum terjun sepenuhnya ke dunia profesional di lapangan. “Mahasiswa tidak hanya hadir sebagai pelaksana kegiatan semata. Mereka adalah agen perubahan, anak-anak muda terdidik yang memiliki kemampuan untuk melihat persoalan di masyarakat dengan jernih, mendengarkan aspirasi dengan penuh empati, dan yang terpenting, mampu ikut serta dalam mencari solusi yang bijaksana dan berkelanjutan,” ungkapnya, menegaskan pentingnya peran mahasiswa dalam pembangunan masyarakat.
Kegiatan Pengabdian Masyarakat Iustitia 2026 di Desa Tihingan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara akademisi dan masyarakat, menciptakan dampak positif yang diharapkan dapat terus berlanjut dan menginspirasi.















