(Part Two)
Alreinamedia.com – Bintan, Pada beberapa hari lalu, Kabar mengejutkan datang dari inisial T (50) selaku sang istri sah sepulangnya dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan.
Dalam pengakuannya kepada awak media baru-baru ini di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Ia menunjukkan ada tiga Kartu Keluarga (KK) yang kini dipegangnya dan diantaranya terbit tanpa seizin darinya.
Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun awak media, Nomor KK pertama 2X010XX0030800XX itu dikeluarkan pada tanggal 27-02-2020. Kemudian, Di 10-03-2025 terbit baru dengan berkurangnya 2 orang anggota keluarga.
” Iya, Sekarang muncul lagi yakni 05-05-2026 kembali seperti semula. Anggota keluarga lengkap, ” Ujar T sebagai IRT (Ibu Rumah Tangga) dalam menjawab konfirmasi via komunikasi tatap muka di kawasan Kecamatan Bintan Timur.
Pada pemberitaan awal kemarin, Disinyalir ada
oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (biasa disingkat PPPK/P3K) di kawasan Kecamatan Bintan Timur pernah memaksanya terang-terangan untuk pecah KK.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Dukcapil Bintan, Rusli, ST tepat pukul 11.52 Wib sempat dihubungi lewat sambungan telepon genggam seluler. Namun, Diduga belum dapat dihubungi guna mengkonfirmasi kronologis hingga siapa pihak mengurus KK yang sama tersebut sampai bisa terbit 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun serta 2 diantaranya tanpa sepengetahuan istri sah, (Bersambung), (Alek Juve).

















