Alreinamedia.com – Bintan, Didapati sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang dikenal dengan Kafe Remang-remang masih bandel beroperasi dengan melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Bintan tentang ketertiban & Ketentraman di Bulan Suci Ramadhan tahun ini.
Begitu banyak menerima laporan dari masyarakat setempat terkait hal diatas, Awak media pun selama delapan hari berturut-turut pada jam setengah dua dini hari turun langsung ke lokasi guna memastikan kabar kebenaran bahwa THM tersebut telah melanggar ketentuan SE di kawasan Kecamatan Bintan Timur.
Perlu diketahui, THM/Kafe/Ketangkasan dan sejenisnya dapat beroperasi mulai Pukul 21.30 sampai 00.00 Wib. Untuk itu, Ketua RW 006 Kampung (Kp) Kuala Lumpur, Syafi’i turut membenarkan hal diatas terjadi di wilayahnya sembari meminta agar segera ditertibkan.
Baru-baru ini, Daniel Pardomuan Hasibuan, A.Md selaku Lurah Kijang Kota terkonfirmasi via komunikasi sambungan pesan singkat telepon genggam seluler. Diakui, Pihaknya telah menyampaikan ke forum RT/RW berikut dengan kalimat penegasannya jauh-jauh hari sebelumnya.
” Menindaklanjuti SE & mohon kiranya Bapak/Ibu RT/RW bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat juga Tokoh Pemuda dapat mensosialisasikan, Mengawasi & menghimbau kepada khususnya pelaku usaha atau sejenisnya untuk dapat mematuhi, ” Ujar Daniel secara panjang lebar di Provinsi Kepulauan Riau.

















