[vc_row][vc_column][vc_column_text]Asahan – Masyarakat Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Pemuda Kecamatan Aek Kuasan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) didepan pintu gerbang PT Varem Sawit Cemerlang (PT VSC) Aek Kuasan, Kamis (06/04/2023).
Aksi unjuk rasa dipimpin oleh Kordinator Lapangan M. Khairul Alamayah dan Kordinator Aksi Wisnu Pramudita dalam menyampaikan aspirasinya tersebut mendapat pengamanan dari kepolisian sektor Pulau Raja dan Koramil 16 Pulau Rakyat.
Pada kesempatan ini, Kapolsek Pulo Raja, AKP. Maralidang Harahap menyampaikan pesan dari Kapolres Asahan, agar aksi unras yang digelar hari ini hanya berlangsung 5 Menit.
“Aksi ini cukup hanya 5 menit. Ini pesan dari bapak Kapolres, kalau lewat 5 menit ada kewenangan polisi untuk membubarkannya, karena tidak sesuai dengan izin dan undang-undang nomor 9 tahun 1998,” ucap AKP. Maralidang.
Dalam aksi tersebut, massa Aliansi Gerakan Pemuda Kecamatan Aek Kuasan menuntut atas rusaknya jalan di Desa Aek Loba AFD I akibat lalulalang kendaraan angkutan kelapa sawit dari PT VSC Aek Kuasan.
Tidak sampai disitu, Aliansi Gerakan Pemuda Kecamatan Aek Kuasan juga mempertanyakan izin operasional PT Varem Sawit Cemerlang dan meminta agar PT VSC melakukan pengaspalan di Desa Aek Loba AFD I agar dampak dari debu dan lubang di jalan yang ditimbulkan tidak lagi mengganggu aktivitas masyarakat.
“Apa bila tuntutan kami tidak dikabulkan, kami akan tutup akses jalan AFD I terutama aktivitas angkutan hasil produksi perusahaan PT Varem,” ujar Khairul dan Wisnu.
Menurut pantauan media ini, aksi unras tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan dan massa Aliansi Gerakan Pemuda Kecamatan Aek Kuasan membubarkan diri dengan tertib. Namun berjanji akan kembali melakukan unras dengan jumlah lebih besar lagi.
Saat konfirmasi, M. Khairul Alamsyah selaku Kordinator Lapangan mengaku kecewa, karena PT. Varem tidak menanggapi tuntutan yang mereka sampaikan.
“Kami akan tetap melakukan unjukrasa dengan jumlah massa yang lebih besar lagi, sampai pihak PT Varem mau mengabulkan tuntutan kami,” pungkasnya. (Sy)
Penulis : Suyanto
Editor : Erwin S[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

















