Fakta Baru Terungkap Mengenai Kematian Dosen Muda di Semarang
Sebuah kasus kematian dosen muda yang terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengundang perhatian publik setelah pengakuan terbaru dari seorang polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) bernama Basuki. AKBP Basuki, yang saat ini sedang menjalani penahanan sementara, menjadi saksi utama dalam kasus tersebut.
Penemuan Awal Korban
AKBP Basuki adalah orang pertama yang menemukan korban, yaitu DLL (35), seorang dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, dalam kondisi telanjang di sebuah kamar hotel. Kejadian ini terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang.
AKBP Basuki, yang berusia 56 tahun dan bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng sebagai Kepala Sub Direktorat Pengendalian Massa (Dalmas), mengaku memiliki hubungan terlarang dengan korban. Bahkan, ia menyatakan bahwa hubungan tersebut sudah berlangsung sejak 2020 atau selama lima tahun.
Perkembangan Kasus
Awalnya, AKBP Basuki hanya mengantar DLL ke rumah sakit karena korban mengalami gangguan tekanan darah dan kadar gula tinggi yang menyebabkan muntah-muntah. Namun, keesokan harinya, ia terkejut melihat korban dalam kondisi tidak berbusana dan mengeluarkan darah dari hidung serta mulut.
Pengakuan baru dari AKBP Basuki mengungkap bahwa ia berada di kamar yang sama dengan korban saat korban meninggal dunia. Hal ini bertentangan dengan pernyataannya sebelumnya yang menyatakan bahwa dirinya mengetahui kematian korban pada siang hari.
Penyelidikan dan Bukti
Polda Jateng kini melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pidana yang melibatkan AKBP Basuki. Proses penyelidikan mencakup identifikasi alat bukti seperti handphone dan laptop korban, serta pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk petugas hotel atau kostel.
Artanto, pejabat dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng, menyampaikan bahwa hasil autopsi korban akan menjadi dasar untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.
Status Penahanan dan Sidang Etik
AKBP Basuki telah ditahan atau menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, mulai dari 19 November hingga 8 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan karena pelanggaran berat yang dilakukan oleh AKBP Basuki, yaitu menjalin hubungan dengan wanita lain meskipun sudah berkeluarga.
Kepada penyidik Bidpropam, AKBP Basuki mengakui adanya hubungan asmara dengan korban. Hubungan tersebut, menurutnya, sudah berlangsung sejak tahun 2020. Namun, pengakuan ini masih perlu dibuktikan dengan bukti-bukti pendukung.
Artanto menegaskan bahwa pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena berkaitan dengan masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat. Sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP Basuki akan dilakukan secepatnya. Sanksi terberat yang bisa diberikan adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat.
Keterangan Lain dan Proses Autopsi
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan bahwa anggota polisi yang menemukan korban pertama kali adalah AKBP Basuki. Hasil pemeriksaan visum luar tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan, tetapi proses autopsi masih berlangsung untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Autopsi dilakukan guna memberikan kejelasan kepada keluarga korban dan memastikan bahwa semua fakta terungkap secara lengkap.
Kesimpulan
Kasus kematian DLL ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait hubungan antara korban dan AKBP Basuki. Selain itu, isu tentang pelanggaran etik dan keselamatan korban juga menjadi perhatian utama. Proses penyelidikan dan sidang etik akan menjadi langkah penting dalam menentukan tanggung jawab dan sanksi yang layak bagi pelaku.

















