TANJUNGPINANG,ALREINAMEDIA.COM – Polres Bintan akhirnya menahan mantan Pelaksana Tugas (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang setelah menjalani serangkaian proses hukum. Keputusan ini diambil setelah penyidikan terhadap kasus yang melibatkannya mencapai tahap yang memadai.
Eks Pj. Wali Kota Tanjungpinang ini dijebloskan ke tahanan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Penahanan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan hukum di wilayah tersebut.
Langkah Polres Bintan ini merupakan hasil dari kerja keras dalam mengungkap kasus yang melibatkan mantan pejabat publik. Tindakan ini menunjukkan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari hukum, bahkan bagi mereka yang pernah menjabat dalam pemerintahan.
Penahanan ini juga mencerminkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di Tanjungpinang dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Dengan demikian, penahanan mantan Pj. Wali Kota Tanjungpinang oleh Polres Bintan merupakan langkah penting dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan akuntabilitas pejabat publik di daerah tersebut.(**)

















