BatamBerita PilihanBerita Utama

Aktifitas Pengiriman Barang Keluar Batam Dientikan Bea Cukai

×

Aktifitas Pengiriman Barang Keluar Batam Dientikan Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengiriman barang. (net)

Batam – Sejumlah distributor pedagang online shop kembali mengeluhkan terkait pengiriman barang yang tak bisa dikirim keluar Batam.

Hal itu terjadi pada Kamis (17/11/2017) hingga hari ini, semua barang-barang yang hendak dikirim keluar Batam melalui bandara Hang Nadim, lumpuh total tak bisa dikirim.

Menurut Edi, dirinya belum mengetahui pasti penyebab kenapa barang-barang tersebut tidak bisa dikirim. Namun ia mengaku informasi itu dari Bea Cukai Batam yang melarang pengiriman barang keluar Batam.

“Kami bingung, tiba-tiba saja semua pengiriman barang di bandara Hang Nadim lumpuh total, tak bisa dikirim, info itu kita dapat dari JNE bahwa itu dari Bea Cukainya yang melarang pengiriman,” kata Edi salah seorang pengusaha online shop kepada patrolmedia.co.id, Jum’at (16/11/2017).

Dia menyayangkan, seharusnya Bea Cukai selaku pembuat aturan, mensosialisasikan kepada pengusaha online shop dan ekspedisi, terkait ketentuan yang harus dijalankan.

“Kami siap-siap saja mengikuti aturan, tapi selama aturan baru itu diterbitkan, kami sebagai pengusaha tak pernah di sosialisasikan, sehingga dengan kejadian seperti ini kita bingung. Seharusnya barang sudah dikirim tapi ini tak bisa. Pengorder pasti kecewa sama kami,” sebut Edi mengeluhkan.

Baca Juga :  Kapolda kepri Tinjau Arus Mudik Dan Melepas Keberangkatan Mudik Gratis

“Entah kami yang tak taat atau dari ekspedisinya, itu kita belum mengerti,” katanya.

Sama dengan Ricky, pedagang online shop ini juga mengeluhkan hal yang sama. Padahal dirinya sudah melampirkan NPWP dan nota pembelian sesuai yang diberlakukan Bea Cukai Batam.

“NPWP dan Nota udah kami lampirkan, tapi ga tau hari ini barang-barang kiriman kami ditahan tak bisa dikirim, kata ekspedisinya itu dari Bea Cukai,” kata Ricky.

Ia mengaku, jika begini terus dirinya pasti akan dikomplain pengorder, karena ada ratusan paket barang tidak bisa sampai ke daerah tujuan.

“Seharusnya paket sudah bisa dikirim hari ini, tapi karna tak boleh dikirim, kita bingung mau kirim lewat apa. Dari ekspedisinya belum memberikan solusi apapun,” katanya.

“Ada ribuan paket di bandara Hang Nadim menumpuk mas, ga tau kapan bisa dikirim itu semua,” cetusnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo memberikan jawaban, adapun hal itu terjadi dikarenakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) selama ini cuma menggunakan dokumen berupa surat pengantar, bukan dokumen yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni, PMK 47/PMK.04/2012, PMK 120/PMK.04/2017 ataupun PMK 48/2012.

Baca Juga :  Tiga Orang Bocah Tewas Di Kolam Galian Siluman Di Tanjung Riau

“Barang yang dikiriman dari Batam berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/PMK.04/ 2017,” tulis Evy melalui pesan singkatnya, Jum’at (16/11/2017) malam.

Evy menjelaskan, untuk dokumen pengiriman via PJT adalah dokumen CN 22/23, untuk nilai barang dibawah 1500 USD. Sedangkan untuk diatas 1500 USD, menggunakan dokumen PPFTZ01.

“Untuk dokumen menggunakan CN 22/23,” katanya.

Lebih lanjut ia paparkan, untuk komoditi Larangan dan Pembatasan (Lartas) harus diselesaikan sesuai ketentuan pengeluaran dari Free Trade Zone (FTZ) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) seperti yang tertuang pada pasal 66 PMK 120/PMK.04/2017.

Sedangkan dalam FTZ berlaku Permendag 87/2015 pasal 5 ayat 2, dimana produk tertentu asal Luar Daerah Pabean (LDP) untuk kebutuhan penduduk di FTZ dilarang dikeluarkan ke TLDDP.

“Jadi, sebelum PJT tidak dapat memenuhi aturan tersebut, maka sementara tidak dapat dilayani pengiriman barang dari Batam ke TLDDP via PJT,” jelasnya.

“Tapi untuk saat ini beberapa PJT dan Kantor Pos di Batam dapat melayani paket kiriman dengan dokumen CN 22/23,” katanya. (Erwin)