Alreinamedia.com – Bintan, Sudah cukup lama maraknya aksi atau aktivitas Cut and Fill di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Ada pihak yang melakukan pengerukan tanah bukit hingga beberapa hari.
Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun awak media baru-baru ini, Salah satunya ialah daerah lingkungan Ketua RW 003 Sungai Enam Darat menjadi lokasi pengerukan menggunakan alat berat. Kemudian, Tanah dimaksud diangkut sejumlah kendaraan Dump Truk (Lori).
Perlu dipahami, Cut and Fill merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material tanah yang diambil dari tempat tertentu lalu dipindahkan ke tempat lain agar tercipta elevasi yang diinginkan. Namun, Apakah giat Cut and Fill disana telah sesuai dengan penetapan prosedur yang ada.
Kegiatan Cut and Fill dalam konteks pertambangan mineral & batubara yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selanjutnya, Dapat berkaitan dengan Pasal 158 UU Minerba yakni mengatur tentang pidana bagi penambangan tanpa izin & Cut and Fill yang dilakukan tanpa izin dapat terjerat sanksi pidana tersebut.
” Ada (Pemberitahuan) dari mereka (Diluar pembayaran retribusi), ” Ujar Ketua RT 001 Sei Enam Darat, Indri menjawab konfirmasi saat disinggung mengenai Cut & Fill ditempatnya tepatnya daerah perbukitan ditempatnya.
Ketika disinggung via komunikasi tatap muka tepat pada pukul 10.30 Wib terkait pihak bersangkutan yang melakukan Cut and Fill tersebut, Apakah menunjukkan berkas-berkas perizinannya di Kabupaten Bintan. Ia belum dapat memastikannya.
Di tempat terpisah, Guna mendapatkan informasi tambahan lainnya hari ini. Alamsyah, S.Sos selaku Lurah Sei Enam disinyalir belum bisa dihubungi lewat sambungan telepon genggam seluler, (Alek Juve).

















