Sosial

Alamat Bocor Medsos: Laras Faizati Khawatir Keamanan Keluarga

×

Alamat Bocor Medsos: Laras Faizati Khawatir Keamanan Keluarga

Sebarkan artikel ini

Doxing dan Dampaknya: Kisah Laras Faizati dalam Perjuangan Hak Asasi dan Keadilan

Kasus yang melibatkan Laras Faizati, seorang terdakwa dalam perkara penghasutan demo anarkistis yang terjadi pada akhir Agustus lalu, menyoroti isu serius terkait doxing dan dampaknya terhadap kehidupan individu. Laras mengungkapkan bahwa sejak identitas pribadinya disebarluaskan secara luas di media sosial, ia kerap dihantui rasa cemas yang mendalam, terutama terkait keamanan keluarganya.

Informasi pribadi Laras, mulai dari nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama orang tua, hingga alamat rumahnya, telah menjadi konsumsi publik. Situasi ini menimbulkan ketidaknyamanan yang signifikan baginya. Keberadaan awak media yang kerap mendatangi kediamannya bahkan sampai memaksa Laras untuk melibatkan ketua RT setempat ketika ia memberikan keterangan pers.

“Saya juga khawatir akan masa depan saya, akan keamanan keluarga saya dan saya sendiri, karena saya sudah didoxing, identitas saya di mana-mana,” ujar Laras dengan nada prihatin. Ia merasa hak asasinya telah direnggut akibat praktik doxing ini. Hak untuk hidup tenang sebagai seorang anak muda, hak untuk berkarya, dan hak untuk bekerja demi menghidupi keluarganya kini terasa terancam.

Lebih lanjut, Laras menyampaikan rasa frustrasinya terhadap sistem hukum yang ia anggap tidak adil. “Saya malah dipidanakan seperti ini, saya merasa hak saya sebagai manusia itu tidak ada karena ini semua. Saya harus kehilangan pekerjaan saya, saya harus kehilangan waktu saya sebagai anak muda, sebagai tulang punggung, harusnya saya bisa berkarya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemilik Tanah di Malang Diduga Dianiaya Keluarga, Keluarga Menolak Visum

Kekecewaan Terhadap Penegakan Hukum

Laras juga menyuarakan ketidakadilan dalam hukuman yang dijatuhkan padanya. Ia merasa bahwa sanksi yang diterimanya jauh lebih berat dibandingkan dengan aparat yang menjadi objek kritiknya. Air mata sempat membasahi pipinya saat ia menyampaikan kekecewaannya terhadap implementasi penegakan hukum di Indonesia.

“Selama ini saya selalu bangga menjadi warga negara Indonesia, tapi ketika saya buka suara untuk bela sungkawa, untuk marah, untuk boleh mengekspresikan kecewa saya, saya malah ada di sini,” tutur Laras sambil terisak. Ia melanjutkan, “Saya malah mendapatkan hukuman penjara yang lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas Affan Kurniawan.”

Beban Moral dan Permohonan Maaf

Selain menghadapi konsekuensi hukum, Laras juga merasakan beban moral yang berat karena keluarganya ikut terseret dalam kasus yang menimpanya. Ia menyampaikan penyesalannya dan memohon maaf kepada keluarganya.

“Saya merasa juga ingin minta maaf kepada keluarga saya, jadinya juga ikut terseret, ibu saya sudah tua, ibu saya tidak kerja, harus bolak-balik, neokin saya, jemputin saya,” kata Laras, menunjukkan betapa beratnya dampak kasus ini bagi orang-orang terdekatnya.

Baca Juga :  Politeknik Malahayati: Bakti Sosial Terpadu di Blang Cut Pidie Jaya

Kronologi Kasus dan Dakwaan

Kasus ini bermula ketika Laras Faizati didakwa atas tuduhan penghasutan publik untuk melakukan tindakan anarkistis. Penghasutan ini diduga terkait dengan kematian seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan, yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025.

Jaksa penuntut umum menilai bahwa unggahan Laras di Instagram, yang menampilkan foto gedung Mabes Polri disertai narasi ajakan anarkis, termasuk rencana percobaan pembakaran fasilitas di sekitar area Pom Bensin Mabes Polri, merupakan bukti dari tindakannya.

Laras ditangkap empat hari setelah kejadian tersebut. Ia kemudian didakwa dengan empat pasal hukum, yang meliputi:

  • Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE.
  • Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Kasus Laras Faizati menjadi pengingat penting akan bahaya doxing yang dapat mengancam privasi dan keamanan individu, serta menimbulkan pertanyaan serius mengenai proporsionalitas hukuman dan keadilan dalam sistem penegakan hukum.