

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberi keterangan kepada awak media, Senin (24/8/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / RUMAWI
Diskominfo Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) tetap berjalan selama perusahaan memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
Menurut Amsakar, kerja sama tersebut dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan badan hukum PT UJKM, bukan dengan individu yang berada di dalam perusahaan. Karena itu, persoalan hukum yang berkaitan dengan seseorang tidak serta-merta memengaruhi keberlanjutan perjanjian.
“Proses ini berlanjut karena kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM. Bahkan, dalam prosesnya kami didampingi LMAN Kemenkeu RI dan melibatkan Kejari Batam,” ujar Amsakar, Senin (24/8/2026).
Ia memastikan pelaksanaan KSP tetap mengacu pada kewajiban masing-masing pihak yang telah disepakati dalam kontrak. “Alhamdulillah, semua yang dikerjakan UJKM masih sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati dalam kontrak,” katanya.
Adapun, skema kerja sama dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan pengelolaan BMD dan berbagai perhitungan dalam perjanjian telah dilaksanakan kajian oleh pihak-pihak yg independen seperti KPKNL Batam dan LMAN Kemenkeu RI.
Selain itu, Amsakar menegaskan pembangunan Pasar Induk Jodoh melalui skema KSP tidak menggunakan anggaran Pemerintah Kota Batam. Pemko menyediakan aset tanah, sementara pembangunan dan pengoperasian pasar menjadi kewajiban mitra.
Skema tersebut sekaligus diarahkan untuk mengoptimalkan aset daerah agar lebih produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Sejak awal, Amsakar menyebut Pasar Induk Jodoh diharapkan menjadi pusat distribusi sekaligus penggerak ekonomi baru, termasuk membuka ruang bagi pedagang kecil dan pelaku UMKM.
Untuk diketahui, pembangunan Pasar Induk Jodoh diperlukan untuk mendukung distribusi dan stabilitas harga komoditas di Kota Batam. Upaya pembangunan sebelumnya telah direncanakan sebanyak dua kali, namun dukungan pembiayaan melalui DAK belum terealisasi, sementara aset daerah pada lokasi tersebut belum termanfaatkan secara optimal. Atas kondisi tersebut, kerja sama pemanfaatan dengan mitra dipandang sebagai alternatif yang memungkinkan untuk mewujudkan pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh.
Amsakar menegaskan, apabila di kemudian hari terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi, pemerintah memiliki mekanisme untuk mengambil langkah sesuai ketentuan dalam perjanjian.
“Kalau terjadi wanprestasi, tentu ada konsekuensi sesuai dengan perjanjian kerja sama,” ujarnya.
Dengan demikian, Amsakar memastikan keberlanjutan KSP Pasar Induk Jodoh tidak ditentukan oleh persoalan pribadi seseorang, melainkan oleh status badan hukum mitra, pemenuhan kewajiban dalam perjanjian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemko Batam juga tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan terkait kerja sama akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan isi perjanjian yang mengikat para pihak. (Humas Diskominfo Batam)
















