Berita

Anggota DPR Sebut Gaji Program Magang Nasional Sudah Cukup

×

Anggota DPR Sebut Gaji Program Magang Nasional Sudah Cukup

Sebarkan artikel ini

Pendapat Anggota DPR RI tentang Uang Saku Peserta Magang Nasional

Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI memberikan pendapat terkait kebijakan pemerintah dalam menetapkan besaran uang saku peserta Program Magang Nasional. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut sudah tepat dan tidak merendahkan martabat lulusan sarjana.

Penjelasan dari Irma Suryani Chaniago

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menjelaskan bahwa uang yang diterima oleh peserta magang bukanlah gaji, melainkan bentuk dukungan finansial dari pemerintah selama mereka menjalani pelatihan kerja. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang dihina dalam kebijakan ini, baik untuk lulusan S1 maupun S2.

“Tidak ada yang dihina di sini, mau S1 ataupun S2, jika ingin mendapatkan skill tambahan apalagi dapat uang saku tentu sangat bermanfaat. Sekali lagi, imbalan yang diterima dari pemerintah itu bukan gaji tapi uang saku,” ujar Irma.

Menurutnya, Program Magang Nasional adalah bentuk pendidikan vokasi atau kejuruan yang mengutamakan praktik langsung di perusahaan. Pengalaman kerja langsung tersebut justru akan memberi manfaat besar bagi peserta, terutama dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan dunia industri.

“Setidaknya semua peserta magang akan dapat skill tambahan sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja nasional dan internasional,” kata Irma.

Ia juga menjelaskan bahwa besaran uang saku yang diterima peserta selama enam bulan akan disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah tempat perusahaan berdomisili.

Baca Juga :  Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Rektor Universitas Asahan

“Betul, jangan samakan peserta magang ini dengan pekerja penuh waktu. Karena sejatinya program ini selain memberikan manfaat uang saku dan skill bagi pemagang, juga membantu perusahaan untuk mendapatkan pekerja yang sudah berpengalaman,” imbuh dia.

Pandangan Zainul Munasichin

Diwawancarai secara terpisah, anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menilai pemberian uang saku berdasarkan upah minimum kabupaten/kota adalah patokan yang paling rasional dan objektif.

“Kalau menurut saya, patokan yang rasional dan objektif itu memang menyesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota. Karena di situlah mereka bekerja dan sudah ada ketentuan tentang pengupahan,” ujar Zainul.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan bahwa keberatan sebagian pihak yang menganggap kebijakan ini merendahkan sarjana adalah hal yang berlebihan. Menurutnya, tujuan utama dari program pemagangan ini adalah memberikan pengalaman kerja bagi lulusan baru agar lebih siap untuk melamar pekerjaan penuh waktu.

“Kalau soal ada yang berpendapat ini menghina sarjana karena digaji upah minimum, menurut saya kurang tepat juga. Kan ini posisinya magang, belum full workers, belum full bekerja. Jadi kalau mereka digaji dengan standar upah minimum kabupaten/kota, itu sudah cukup,” kata dia.

Kritik dari Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB)

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) menyatakan keberatan atas kebijakan pemerintah yang menetapkan uang saku peserta Program Magang Nasional setara dengan upah minimum provinsi (UMP).

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Energi, PLN Batam Bangun PLTGU Berkapasitas 120 MW

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai kebijakan itu berpotensi merendahkan martabat sarjana karena upahnya terlalu rendah dan tidak sebanding dengan beban kerja di perusahaan.

Dalam konferensi pers daring yang digelar Senin (13/10/2025), Said menyebut pemerintah mengalokasikan Rp 389 miliar untuk pelaksanaan program selama enam bulan dengan kuota 20.000 peserta. Berdasarkan hitungan tersebut, tiap peserta akan menerima uang saku sekitar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan.

“Masa Toyota gaji sarjana cuma Rp 2 juta di Karawang? Panasonic Bekasi gaji sarjana Rp 2 juta, kan kelewatan. Selama enam bulan yang diuntungin siapa? Bukan sarjana, tapi pengusaha,” ujar Said.

Said juga menegaskan bahwa program tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, yang secara tegas menyebut pemagangan hanya diperuntukkan bagi peserta didik, bukan untuk pekerja atau lulusan baru.

“UU Ketenagakerjaan di Indonesia, baik UU Nomor 13 Tahun 2003, maupun UU Cipta Kerja yang masih berlaku, dan UU yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, pemagangan itu orang sekolah. Mau lulus kuliah, mau lulus SMK, mereka praktik kerja lapangan,” ujar Said.