Perseteruan Ari Bias dan Agnez Mo Kembali Muncul
Perseteruan antara pencipta lagu Ari Bias dengan penyanyi Agnez Mo kembali mencuat ke permukaan setelah gugatan terkait pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja” memasuki babak baru. Gugatan ini diajukan oleh Ari Bias ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menunjukkan bahwa isu tersebut tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga berdampak pada pihak-pihak terkait.
Dalam perkembangan terbaru, Ari Bias mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap karyanya yang berjudul “Bilang Saja”. Lagu ini dibawakan oleh Agnez Mo dalam tiga konser di Bandung, Jakarta, dan Surabaya tanpa izin dari penciptanya. Hal ini membuat Ari Bias merasa hak ekonomi dan moralnya dilanggar, sehingga ia memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan masuk pada 21 November 2025. Menurut informasi yang diberikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, inti pokok gugatan Ari Bias adalah pelanggaran hak cipta, termasuk hak ekonomi dan hak moral pencipta.
Penyelenggara Acara sebagai Tergugat Utama
Dalam gugatan ini, penyelenggara acara PT Anika Bintang Gading (Holywings) ditetapkan sebagai tergugat utama. Selain itu, Agnez Mo bersama LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan KCI (Karya Cipta Indonesia) disebut sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.
Ari Bias memberikan penjelasan langsung mengenai langkah hukum yang ia ambil. Ia menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang telah ia ajukan. “Saya ingin memberikan klarifikasi atas gugatan saya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa gugatan ini diajukan sebagai upaya menegakkan hak ekonomi dan moral sebagai pencipta. “Benar bahwa saya mendaftarkan gugatan tersebut sebagai kelanjutan dari perkara pelanggaran hak cipta atas lagu saya yang berjudul Bilang Saja, yang dibawakan tanpa izin di tiga tempat Bandung, Jakarta, dan Surabaya oleh pihak penyelenggara acara,” tambahnya.
Syarat Formil dalam Gugatan
Untuk menghindari salah tafsir publik, Ari Bias menjelaskan aspek formil dari gugatan tersebut. Menurutnya, dalam hukum acara perdata, seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus dicantumkan. “Jika syarat formil ini tidak lengkap, gugatan dapat dinyatakan tidak diterima karena kurang pihak,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan alasan mengapa beberapa pihak dicantumkan sebagai turut tergugat. “Untuk melengkapi syarat tersebut, dalam gugatan saya mencantumkan pihak yang terlibat secara langsung, yaitu penyelenggara acara sebagai tergugat yang memiliki tanggung jawab hukum.” Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak yang terlibat secara tidak langsung juga dimasukkan sebagai turut tergugat.
“Sementara itu, pihak yang terlibat secara tidak langsung saya cantumkan sebagai turut tergugat, yaitu turut tergugat pertama Agnez Mo, turut tergugat kedua LMKN, dan turut tergugat ketiga KCI.”
Kesimpulan
Di akhir penjelasannya, Ari Bias menegaskan bahwa seluruh pihak terkait sudah lengkap secara hukum. “Dengan demikian, seluruh pihak yang terkait, baik langsung maupun tidak langsung, telah saya sertakan secara formil dalam gugatan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ari Bias juga pernah menggugat Agnez Mo dalam perkara serupa. Saat itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan pembayaran ganti rugi Rp 1,5 miliar untuk tiga pertunjukan. Namun, putusan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung setelah Agnez Mo mengajukan kasasi.

















