Berita

Arief Prasetyo Angkat Bicara Usai Diberhentikan dari Kepala Bapanas

×

Arief Prasetyo Angkat Bicara Usai Diberhentikan dari Kepala Bapanas

Sebarkan artikel ini

Penetapan Kepala Bapanas Baru oleh Presiden Prabowo Subianto

Mantan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi akhirnya angkat bicara setelah dipecat dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai pengganti Arief.

Setelah tidak lagi menjabat, Arief menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo. Dalam pernyataan resminya pada hari Ahad, 12 Oktober 2025, ia mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan dan semangat patriotik yang diberikan oleh Presiden Prabowo. “Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan semangat patriotik yang selalu diberikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto yang kita banggakan. Selalu memperjuangkan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan serta seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Bapanas tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa Andi Amran Sulaiman diangkat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional. Dokumen ini ditetapkan di Jakarta dan dikutip pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Dalam salinan dokumen yang dilihat Tempo, keputusan tersebut ditetapkan oleh kepala negara pada 9 Oktober 2025. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga :  Kejati Kepri Gelar Kegiatan Eksaminasi Tindak Perkara di Kejaksaan Negeri Natuna

Dalam dokumen itu, Presiden Prabowo juga menetapkan Amran sebagai pengganti Arief yang telah menjabat sejak 2022 setelah dilantik mantan presiden Jokowi sebagai kepala Bapanas. Dengan penetapan tersebut, Amran mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut dokumen keputusan presiden tersebut, pertimbangan Prabowo mencopot Arief dari jabatannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dalam tugas pemerintahan. Pemberhentian Kepala Bapanas dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa kepala badan diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Penetapan oleh Sekretaris Utama Bapanas

Pergantian kepemimpinan di Bapanas dibenarkan oleh Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy Sarwo. Ia mengatakan penunjukan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden tertanggal 9 Oktober 2025. “Kalau SK-nya baru diterima tadi sore, memang sudah diganti, dalam SK-nya per tanggal 9 Oktober 2025, berarti kemarin,” kata Sarwo, Jumat, 10 Oktober 2025, dikutip dari Antara.

Baca Juga :  Laga Malut United vs Persib Batal, Doa Bojan Hodak Terkabul

Proses Pengangkatan dan Pemberhentian

Proses pengangkatan dan pemberhentian Kepala Bapanas dilakukan secara formal sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga stabilitas dan efisiensi operasional lembaga pangan nasional. Hal ini juga menjadi bagian dari langkah-langkah strategis yang diambil untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup bagi masyarakat.

Tanggung Jawab dan Harapan Baru

Dengan bergantinya kepemimpinan di Bapanas, harapan besar ditempatkan pada Amran Sulaiman. Sebagai mantan Menteri Pertanian, ia memiliki pengalaman yang luas dalam menghadapi tantangan di sektor pertanian dan pangan. Diharapkan, ia dapat membawa Bapanas menuju pencapaian yang lebih baik dalam menjalankan misinya.

Kontribusi Penulis Artikel

Alfitria Nefi P dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.