Lokal

Bahar Smith Tersangka Penganiayaan Tangerang

×

Bahar Smith Tersangka Penganiayaan Tangerang

Sebarkan artikel ini

Kasus Dugaan Penganiayaan: Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka

Seorang tokoh publik, Assayid Bahar bin Smith, yang akrab disapa Habib Bahar, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Insiden yang menjeratnya ini dilaporkan terjadi pada tanggal 21 September 2025, di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), yang bernama Rida.

Kronologi kejadian bermula ketika Habib Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh. Rida, sang pelapor, hadir di lokasi tersebut dengan niat untuk mendengarkan ceramah yang disampaikan oleh Habib Bahar. Namun, ketika Rida mencoba mendekat untuk bersalaman, ia dihadang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan pengawal acara tersebut.

Selanjutnya, Rida dilaporkan dibawa ke sebuah ruangan. Di dalam ruangan itulah, Rida diduga mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka-luka. Merasa menjadi korban penganiayaan, Rida kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Tangerang. Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Perkembangan Penyelidikan dan Panggilan Resmi

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian telah memulai proses penyelidikan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa penyidik telah secara resmi melayangkan surat panggilan kepada Habib Bahar bin Smith. “Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari,” ujar Awaludin pada hari Ahad, 1 Februari 2026.

Baca Juga :  Lisa Mariana Bebas Tanpa Wajib Lapor Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya!

Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menerbitkan sejumlah dokumen penting terkait kasus ini. Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan telah dikeluarkan pada tanggal 23 September 2025, menandai dimulainya proses hukum secara formal. Selain itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-19 juga telah dikirimkan kepada pelapor pada tanggal 23 Desember 2025, memberikan informasi terkini mengenai perkembangan penyelidikan.

Jerat Pasal Hukum yang Dikenakan

Dalam kasus ini, Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi:

  • Pasal 365 KUHP: Tentang pencurian dengan kekerasan.
  • Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan.
  • Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.

Seluruh sangkaan ini juga diperkuat dengan penerapan Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana, menunjukkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.

Baca Juga :  80 Kasus Narkotika Terungkap di Pamekasan, 3 Tersangka Masih di Bawah Umur

Harapan dan Sikap Organisasi Keagamaan

Menanggapi perkembangan status tersangka Habib Bahar bin Smith, Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menyampaikan apresiasinya terhadap kemajuan proses hukum yang sedang berjalan. “Semoga Polres kota Tangerang dapat bekerja secara profesional dan objektif untuk menangani permasalahan ini,” kata dia.

Midyani juga menyuarakan harapan agar setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian segera mengambil langkah penahanan dan upaya paksa lainnya. Hal ini diharapkan dapat memastikan kelancaran dan efektivitas proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri, premanisme, arogansi, serta perilaku yang merendahkan martabat kemanusiaan.

Lebih lanjut, Midyani berharap agar Polres Metro Tangerang dapat meninjau kembali keputusan penangguhan penahanan terhadap tiga orang lainnya yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia berpendapat bahwa ketiga individu tersebut terlibat secara langsung dalam insiden tersebut, sehingga peninjauan kembali status penahanan mereka dianggap perlu demi keadilan.