SOLO –Jasa transportasi kendaraan tiga roda Bajaj Maxride dijamin tidak diperbolehkan berjalan di Kota Solo.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi secara resmi menandatangani larangan penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum pada hari Kamis (30/10/2025).
larangan ini juga menjadi tanda berakhirnya penggunaan kendaraan roda tiga tersebut.
Sehari sebelum larangan berlaku, pihak Bajaj Maxride pernah memberikan sewa kendaraan secara gratis kepada para tukang becak.
Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan pengamatan hingga Minggu (9/11/2025), layanan Bajaj Maxride tidak lagi dapat diakses oleh pengguna di Solo.
Koordinator Forum Komunikasi Keluarga Becak (FKKB), Sari Wahyuni Puji Astuti, mengatakan bahwa tidak ada anggota forum yang tertarik pada penawaran tersebut.
Salah satu tantangannya adalah keterbatasan akses terhadap teknologi.
“Mayoritas tidak ada yang membawa HP. Dan jika pun untuk becak, sepertinya tidak mungkin, karena mayoritas tidak memiliki HP,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Surakarta, Sonny, menyampaikan bahwa pihaknya pernah mengunjungi showroom Bajaj Maxride sekitar dua minggu yang lalu.
Pengunjungan dilakukan karena layanan tersebut tetap berjalan meskipun telah ada permintaan untuk dihentikan.
“Kami pergi ke kantor Maxride. Kesepakatan pertama sudah tidak berlaku lagi tetapi ternyata masih berjalan. Kami ingin mencegah terjadinya gesekan. Karena yang protes adalah tukang becak dan ojek online,” katanya.
Berakhirnya layanan Bajaj Maxride terjadi setelah adanya larangan resmi dari Wali Kota.
Sonny juga mengakui bahwa ia sudah tidak melihat kendaraan itu beroperasi di jalan-jalan Solo.
“Mungkin sudah tidak beroperasi. Tidak terlihat lagi,” katanya.
Bajaj Muncul di Solo
Munculnya kendaraan tiga roda Bajaj di jalan-jalan Kota Solo akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat dan menyebar luas di media sosial.
Kendaraan tersebut diketahui termasuk dalam layanan transportasi umum (Transum) yang dimiliki oleh aplikator bernama Maxride, yang saat ini hanya beroperasi di dua kota di Jawa Tengah, yaitu Semarang dan Solo.
Sopir tidak diwajibkan memiliki kendaraan, tetapi hanya dikenakan biaya sewa harian yang langsung dikurangkan dari pendapatan setiap kali menerima pesanan, yaitu sebesar 11 persen.
Berdasarkan peraturan kota Solo, kendaraan roda tiga ini tidak termasuk dalam kategori angkutan umum tradisional, tetapi dianggap sebagai kendaraan bermotor beroda tiga.
Kondisi tersebut menyebabkan perlunya peninjauan khusus dalam operasionalnya agar tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta meminta agar pengoperasian Bajaj Maxride di Kota Solo dihentikan sementara.
Ajakan ini disampaikan setelah kendaraan tersebut viral di media sosial, di tengah ketidakjelasan dokumen izin dan legalitas operasional dari pihak aplikasi.
Dengan munculnya kendaraan roda tiga tersebut, Respati secara resmi melarang penggunaannya sebagai alat angkutan penumpang di Kota Solo.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa layanan tersebut masih dapat berjalan jika sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
(*)











