Batam

Bakar Mesin ATM Seorang Pemuda Diamankan

×

Bakar Mesin ATM Seorang Pemuda Diamankan

Sebarkan artikel ini

Tanjung Balai Karimun – Menjelang akhir tahun 2020, Polres Karimun Polda Kepri kembali mengungkap kasus besar pembobolan mesin ATM yang terjadi di sebuah ATM yang berlokasi di Prayon Jalan Raya Bukit Senang Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun dengan kerugian yang alami pihak korban (Bank) senilai Rp. 861.400.000.

Konferensi pers yang dipimpin secara langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.I.K dalam kegiatan konferensi pers seluruh barang bukti hasil kejahatan pembobolan ATM yang dilakukan oleh pelaku berinisial DH (29).

Pelaku DH (29) dalam keadaan terduduk diatas roda tertunduk lesu didepan awak media, pelaku melakukan pembobolan ATM dengan modus melakukan pembakaran yang kemudian melakukan aksi pencurian uang di mesin ATM tersebut senilai hasil kejahatan yang dilakukan pelaku pihak Bank mengalami kerugian seniai Rp. 861.400.000.

Baca Juga :  Amsakar dan Erlita Resmi Dikukuhkan sebagai Ayah dan Bunda GenRe Kota Batam

“Pelaku berhasil diungkap Polres Karimun, ini merupakan kerjasama pihak Polri dengan pihak Bank untuk melakukan pengungkapan kasus pembobolan mesin ATM,”. Kata Kapolres Karimun.

“Pelaku melakukan melakukan pembobolan ATM dan kemudian melakukan pembakaran mesin ATM,” ucapnya.

Lanjut dikatakannya, pelaku dikenakan pasal 187 dan pasal 363 KUHPidana terkait tindak Pidana “Pembakaran“., sebagaimana dimaksud pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan“ sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun. (Ramadan)