Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam menggelar rapat kerja penyusunan rencana kerja tahun 2026 pada Rabu, 24 September 2025, di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM, dan dihadiri seluruh pimpinan alat kelengkapan DPRD.
Agenda Utama Rapat
Membahas arah kebijakan dan perencanaan kerja DPRD Kota Batam tahun 2026 sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Pasal 42.
Menghimpun masukan dari komisi, Bapemperda, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lainnya.
Menyusun rencana kerja yang nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan pengesahan.
Tugas dan Wewenang Bamus
Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD.
Menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun masa sidang.
Memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD mengenai kebijakan pelaksanaan tugas.
Menetapkan jadwal rapat DPRD dan memberikan rekomendasi pembentukan panitia khusus.
Meminta penjelasan dari alat kelengkapan lain terkait pelaksanaan tugas.
Melaksanakan rapat minimal dua kali dalam sebulan untuk merespons dinamika internal maupun kebutuhan masyarakat Kota Batam.
Harapan ke Depan
Budi Mardiyanto menekankan bahwa perencanaan kerja DPRD Kota Batam tahun 2026 diharapkan tersusun lebih terarah, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat.
Apakah Anda ingin saya menambahkan poin tentang isu-isu prioritas pembangunan yang kemungkinan besar akan masuk dalam rencana kerja DPRD Batam 2026?

















