Pemerintah Kembali Menyalurkan Bantuan Sosial Pangan pada 2025
Menjelang akhir tahun 2025, masyarakat Indonesia kembali mendapatkan kabar gembira dari pemerintah. Melalui hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang diadakan pada 22 September 2025, pemerintah resmi mengumumkan kembali penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Pangan dalam skala besar. Program ini akan berlangsung selama bulan Oktober hingga November 2025.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan berupa beras sebanyak 10 kilogram dan minyak goreng sebanyak 2 liter setiap bulannya. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga pangan dan memperkuat perlindungan sosial masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.
Program bansos pangan kali ini menargetkan sebanyak 18,27 juta keluarga penerima manfaat. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. Pemerintah menegaskan bahwa daftar penerima bantuan sama dengan penerima Kartu Sembako, sehingga tidak ada kebingungan atau perlu pendaftaran ulang di lapangan.
Adapun dasar pelaksanaan teknis program ini telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 31 Tahun 2025. Dokumen ini mencakup detail tentang jenis bantuan, mekanisme penyaluran, serta tata cara verifikasi penerima.
Pendanaan bansos ini berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan akan segera disalurkan begitu Anggaran Belanja Tambahan (ABT) resmi masuk ke Badan Pangan Nasional (Bapanas). Penyaluran bantuan akan dilakukan oleh Perum BULOG bekerja sama dengan anak perusahaan mereka. Skema “one shot delivery” akan digunakan, yaitu pengiriman langsung ke titik distribusi di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, aparat desa dan kelurahan juga akan dilibatkan dalam proses distribusi agar berjalan cepat dan tertib. Setiap penyaluran akan dilengkapi dokumen berita acara dan bukti serah terima (BAST) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di lapangan.
Perubahan dalam Penerima Bansos
Data agregat menunjukkan adanya pergeseran dalam jumlah penerima bantuan. Jumlah penerima di wilayah Jawa cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya, sementara di Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT) justru meningkat cukup signifikan. Perubahan ini mencerminkan pemutakhiran data sosial ekonomi yang lebih akurat, sekaligus menunjukkan pemerataan program bantuan ke wilayah-wilayah dengan tingkat kerentanan ekonomi yang lebih tinggi.
Kemudahan bagi Penerima yang Tidak Hadir
Pemerintah memberi kemudahan bagi penerima yang berhalangan hadir saat penyaluran bantuan. Bantuan boleh diambil oleh anggota keluarga dalam satu KK atau perangkat desa/kelurahan, dengan beberapa syarat:
- Membawa dokumen identitas penerima yang sah.
- Menandatangani Berita Acara (BA) dan Bukti Serah Terima (BAST) yang disediakan petugas.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada bantuan yang tertunda atau tidak tersalurkan karena alasan teknis.
Proses Penyaluran
Bapanas menegaskan bahwa proses penyaluran baru dapat dimulai setelah dana ABT resmi masuk ke rekening Badan Pangan Nasional. Setelah itu, BULOG akan langsung melakukan pendistribusian ke seluruh provinsi secara bertahap.
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari pemerintah daerah, Dinas Sosial, atau kantor BULOG setempat terkait jadwal pembagian di wilayah masing-masing.
















