Alreinamedia.com – Karimun, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polda Kepulauan Riau, Dan Disperindak Kabupaten Karimun menggelar Sidak serentak di sejumlah pasar dan gudang distributor di Kabupaten Karimun, Rabu, 12 November 2025.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha tidak menjual komoditas pangan, terutama beras, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sasaran utama sidak gabungan ini meliputi pasar tradisional Puan Maimun, sejumlah ritel modern di kawasan Batu Lipai, hingga gudang distributor besar di wilayah Meral.
Tim Satgas Pangan Polda Kepri, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung mengatakan sidak ini digelar guna memastikan kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) sembako, terutama beras.
“Hari ini kita bersama Bapanas dan Tim Satgas Pangan turun untuk memeriksa dan mengontrol langsung harga beras. Tujuannya agar beras-beras yang dijual mengikuti HET yang diatur oleh pemerintah,” ujarnya kepada awak media.
Dikatakan Alfin, sesuai HET yang diatur, untuk beras premium dijual dengan harga Rp15.400 per kilo. Sedangkan untuk beras medium dijual Rp14.000 per kilo.
Ia juga menegaskan agar para pelaku usaha di Kabupaten Karimun dapat mematuhi aturan HET, hal ini untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
Sementara itu Kabid Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) Karimun, Suhaimi Simbolon menyebutkan masih terdapat swalayan yang menjual beras premium diatas HET.
“Dari hasil sidak itu masih ada yang menjual beras premium diatas HET yakni di swalayan Indo Bali. Mereka menjual beras merk Anak Ajaib dengan harga Rp16.100, padahal HET nya Rp15.400,” ungkap dia.
Suhaimi mengatakan berbaring akan melayangkan surat peringatan atau teguran kepada swalayan tersebut karena menjual beras premium di atas HET.
“Sesuai instruksi Bapanas dan Satgas Pangan, kami akan memberikan surat peringatan dan teguran kepada pemiliki swalayan, dengan harapan mereka dapat mengikuti aturan yang berlaku di masa depan,” tutupnya.

















