BeritaHukum

BB Sabu Hasil Tangkapan di Pesisir Telaga Tujuh di Musnahkan

×

BB Sabu Hasil Tangkapan di Pesisir Telaga Tujuh di Musnahkan

Sebarkan artikel ini

SI dan EL diciduk, disaksikan ketua RT setempat dan masyarakat yang melihat.

Kedua tersangka digiring ke Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri beserta BB untuk pemeriksaan mendalam.

Pengakuan tersangka, sabu tersebut milik seseorang berinisial EK.

“EK pun ditangkap dan dilakukan pengembangan terhadap tersangka,” kata Sinaga.

Selain sabu, Polisi juga mengamankan BB lain berupa 2 unit hanphone milik kedua tersangka.

Jumlah BB yang dimusnahkan seberat 1.009gram sabu, 11 gram sabu dikirim ke puslabfor Polri cabang Medan, dan untuk bukti di pengadilan 2 gram sabu.

SI dan EL dijerat pasal 114 ayat (2) DAN Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika.

Baca Juga :  TNI Polri Berantas Kampung Aceh Simpang Dam Batam

Pemusnahan dihadiri Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifudin, Dit Polairud Polda Kepri Iptu Wahyudi, LSM GRANAT, BPOM, Pengacara, dan Perwakilan BNNP. (Chandra)