Batam

Bea Cukai Batam Gagalkan 18 Kontainer Limbah Beracun, Kota Batam Terhindar dari ‘Tempat Sampah Dunia’

×

Bea Cukai Batam Gagalkan 18 Kontainer Limbah Beracun, Kota Batam Terhindar dari ‘Tempat Sampah Dunia’

Sebarkan artikel ini

Sinergi Bea Cukai dan LHK Gagalkan Penyelundupan Limbah B3 di Batam

Pembongkaran upaya penyelundupan 18 kontainer berisi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai Batam dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK). Aksi cepat ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk tidak menjadi tempat pembuangan sampah beracun global.

Peristiwa ini bermula dari perhatian serius dari Gakkum LHK. Tim Intelijen Bea Cukai Batam segera bertindak dengan menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) pada 26–27 September 2025. Kontainer yang dicurigai adalah milik dua perusahaan, yaitu PT Esun Internasional Utama Indonesia (5 kontainer) dan PT Logam Internasional Jaya (13 kontainer).

Setelah kontainer diamankan dan disegel, pemeriksaan fisik gabungan dilakukan pada 30 September 2025. Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dan dihadiri oleh perwakilan penting dari Kementerian LHK, termasuk Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Relokasi Lahan Tangki Seribu Sudah Sesuai Prosedur

Isi Kontainer: Campuran Sampah Beracun

Hasil pemeriksaan terhadap 18 kontainer tersebut sangat mengkhawatirkan. Petugas menemukan berbagai jenis barang bekas yang rusak dan terkontaminasi B3, meliputi:

  • Potongan kabel dan charger.
  • Suku cadang komputer dan printed circuit board (PCB).
  • Blok sparepart yang berkarat dan berminyak.
  • Komponen AC yang kotor, basah, dan berbau.
  • Campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa.

Temuan ini secara jelas melanggar sejumlah peraturan penting, termasuk Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.

Semua Wajib Re-Ekspor ke Negara Asal

Untuk menjamin keselamatan lingkungan, Kementerian LHK melalui surat resmi pada 2 Oktober 2025, secara tegas meminta agar seluruh kontainer limbah B3 tersebut segera dikeluarkan kembali (reekspor) ke negara asalnya.

Baca Juga :  Hadapi Risiko Bencana, Pemko Batam Siapkan Infrastruktur dan SDM Tangguh

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, memastikan proses penyidikan telah selesai dan rekomendasi re-ekspor sudah diterbitkan. Ia menyatakan, “Komitmen kami jelas: menjaga Indonesia, khususnya Batam, dari ancaman limbah berbahaya yang bisa merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.”

Di sisi lain, Zaky juga mengingatkan bahwa industri pengolahan limbah di Batam yang padat karya harus tetap didukung, namun dengan syarat yang ketat. Ia mengimbau perusahaan pengolahan e-waste di Batam untuk mengambil bahan baku dari dalam negeri.

“Langkah ini penting agar industri tetap berjalan, namun juga tetap bertanggung jawab terhadap lingkungan,” tutup Zaky, menekankan bahwa sinergi dengan Gakkum LHK akan terus diperkuat untuk memastikan Batam tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia.