Batam, Alreinamedia.com – Bea Cukai Batam menggelar konferensi pers pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil sitaan yang telah berhasil diamankan dari KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, berlangsung di Dermaga Bea Cukai Tanjung Sengkuang, pada Kamis (10/10/2024).
Kegiatan Ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang merusak kesehatan dan lingkungan serta memberantas penyelundupan di wilayah perairan Indonesia.
Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari hasil sitaan periode tegahan 2017 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp6,4 miliar. Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan antara lain hasil tembakau senilai Rp8,5 miliar, minuman keras sebanyak 7.300 dalam kemasan botol dan kaleng dengan nilai Rp4,7 miliar, barang elektronik 436 unit senilai Rp1,1 miliar, baju bekas sebanyak 2.167 bal senilai Rp700 juta, serta perlengkapan kapal dengan total nilai Rp240 juta.
Selain itu, terdapat pula makanan dan minuman sebanyak 2.081 pcs senilai Rp100 juta, kabel pengisi daya senilai Rp100 juta, suku cadang ban dan velg sebanyak 274 pcs senilai Rp80 juta, senjata api 74 pcs senilai Rp68 juta, dan alat rumah tangga dengan total nilai Rp750 juta.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dan bertanggung jawab, dengan menghancurkan barang-barang hingga tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat digunakan kembali.
Dengan langkah ini, Bea Cukai Batam berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya barang ilegal serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (*)

















