Alreinamedia.com – Bintan, Penggunaan Dermaga di salah satu tempat sekitaran Kelurahan Kijang Kota telah bertahun-tahun lamanya menjadi sorotan seorang Aktivis maupun pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, Dermaga itu disinyalir dibangun dengan tanah timbun melebar ke pertengahan Sungai/Laut dari dulu. Ternyata masih menjadi tanda tanya berkenaan kelengkapan dokumen perizinan yang sah di kawasan Kecamatan Bintan Timur.
Sehingga di bulan Agustus 2022 silam sempat pernah mendapat peringatan dari Pemda melalui SATPOL-PP Kabupaten Bintan dan Dermaga tersebut juga terindikasi kerap kali melakukan aktivitas bongkar muat barang.
Ialah Suharto selaku Ketua RW 017 Kampung (Kp) Kolam turut membenarkan pada beberapa hari lalu bahwa Dermaga yang pas dibawah jembatan akses perbatasan Kijang – Sei Enam adalah masuk wilayahnya.
” Kalau berkaitan dengan hal Dermaga sebaiknya tanyakan langsung dengan Pak A. Iya, Dia hanya menyampaikan cuma untuk Pelabuhan boat orang-orang Pulau, ” Ujar Suharto dalam menjawab konfirmasi via komunikasi tatap muka di Provinsi Kepulauan Riau belum lama ini.
Ditempat terpisah, Ketua RT 002 Kp Kolam, Istiqomah ikut menambahkan tanggapan komentarnya tepat pada pukul 15.12 Wib sore. Dijelaskannya, Kemarin yang bersangkutan pernah bilang mau bikin surat izin sampai sekarang belum diinfokan perkembangannya. (Bersambung). (Alek Juve).















