Alreinamedia. Batam — Kavling Siap Bangun (KSB) BP Batam dari tahun 2016 sudah tidak mengeluarkan izin KSB.
Komisi I DPRD Kota Batam panggil PT. Prima Makmur Batam untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) selaku pengelola kavling siap bangun (KSB) yang berlokasi di Punggur dan Nongsa. Senin (29/7/2019). Bertempat ruang komisi I DPRD Batam.
PT. Prima Makmur Batam membuat surat pernyataan kepada konsumen, sebagai berikut : Dengan ini saya sebagai masyarakat kota Batam menyatakan sangat berterima kasih dengan adanya pembuatan lokasi kavling siap bangun (KSB) untuk perumahan masyarakat umum dengan penghasilan ekonomi menengah kebawah yang di kelola oleh PT. Prima Makmur Batam.
Dan saya merasa sangat terbantu dengan adanya kavling murah tersebut diatas dan pihak pengelola PT. Prima Makmur Batam juga tidak terlalu membebani saya untuk mengganti biaya proses pembuatan kavling (KSB) tersebut. Biaya yang saya keluarkan cukup terjangkau dan bisa dilakukan secara kredit bulanan.

Demikianlah surat pernyataan ini saya tandatangani diatas materai yang cukup tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga dan dapat dipergunakan sebagai mana mestinya. Materai dan tanda tangan konsumen. Nama Direktur PT. Prima Makmur Batam yang tertera Zazli.
Selanjutnya PT. Prima Makmur Batam membuat pembayaran di kwitansi DP Ganti rugi upah tebas dengan ukuran kavling 5X12 meter. Kavling Bukit Indah Nongsa IV Blok… NO…. Desa Nongsa RT. 004. RW. II. Senggunung Nongsa. Tertera uang Rp. 3.000.000., dengan ketentuan sisa harga Rp. 10.000.000.
Selanjutnya kredit berjalan selama 20 bulan dengan ketentuan Rp. 500.000./bulan jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 10 setiap bulannya yang di terapkan oleh PT. Prima Makmur Batam pada konsumen yang seolah – olah sudah ada legalitas dari pihak terkait.

RDP terkait KSB oleh PT. Prima Makmur Batam di pimpin ketua komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto wakil ketua Harmidi Husen anggota Jurado, Yudi Kurnain, Ruslan Wali Hasyim.
Komisi I DPRD Kota Batam mendengarkan pendapat perwakilan dari PT. Prima Makmur Batam oleh Ayang : bahwa PT. Prima Makmur Batam telah berkoordinasi dengan KLHK untuk mengurus dan membebaskan lahan dari hutan lindung untuk menjadi pemukiman. Kemudian setelah ada ketentuan baru berkoordinasi dengan Walikota Batam dan BP Batam jelasnya.
Kemudian PT. Prima Makmur Batam membuat surat edaran memberi tahukan kepada seluruh konsumen sebagai berikut : (1). Bahwa dengan pengurusan surat perizinan di BP Batam maupun intansi lain terhadap tanah dan bangunan untuk seluruh unit kavling konsumen, maka setiap konsumen diwajibkan untuk membayar biaya pengurusan perizinan sebesar : (a). Rp. 35.000.000., untuk kavling bangunan rumah. (b). Rp. 40. 000.000., untuk bangunan ruko.
(2). Bahwa pembayaran terhadap seluruh biaya pengurus perizinan dapat dilakukan secara bertahap yakni tahap pertama sebesar : (a). Rp. 50.000.000., untuk Kavling bangunan rumah.
(b). Rp. 7.500.000., untuk bangunan kavling ruko. (3). Dan masing – masing sisanya di bayar secara bertahap setiap bulannya selambat – lambatya tanggal 10 dengan masing -masing (a). 1.000.000., untuk kavling bangunan rumah. (b). Rp. 2.000.000., untuk bangunan ruko. Selanjutnya tata cara pembayaran mengajukan lampiran.
(4). Bahwa pembayaran tahap pertama wajib dilakukan selambat – lambatya pada tanggal 15 Juli, 2019, bagi konsumen yang tidak melakukan pembayaran DP tahap pertama pada tanggal yang telah di terapkan kami anggap telah membatalkan pesanan unit kavling (tanah) berdasarkan surat kesepakatan dan perjanjian yang telah ditandatangani dan kami berhak mengalihkan unit tersebut ke pihak lain.
(5). Bahwa untuk cicilan berikutnya harus di bayarkan selambat – lambatya pada tanggal 10 setiap bulannya hingga lunas dan apa bila konsumen tidak melakukan cicilan selama 3 bulan berturut – turut maka kami anggap konsumen telah membatalkan pesanan unit kavling (tanah) dan kami berhak mengalihkan unit tersebut ke pihak lain
(6). Adapun rincian perizinan. Lahan/tanah dan bangunan yang akan dibayarkan adalah sebagai berikut : (a). Biaya proses pemutihan HL. (b). Ijin pematangan lahan. (c). Gambar perencanaan.
Kemudian business plan. Detail Enggennering Drawing (DED). Fatwa planologi. UKL – UPL. 5 hektar lebih besar dan amdal 5 hektar lebih kecil. Surveyer indempenden (pengukuran, kontur, dan pemetaan lahan). BP Batam. UWTO (uang wajib tahunan otorita). Ijin prinsip +Skep + Spj. PBB induk + PBB pecah. IMB induk +IMB pecah. BPHTB induk + BPHTB pecah. SHGB induk +SHGB pecah. PL induk +PL pecah. AJB (akta jual beli) Notaris.
(7). Adapun biaya – biaya tersebut adalah biaya peruntukan perumahan dan jasa bukan KSB.
(8). Biaya sewaktu – waktu akan berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah terkait.
(9). Hal – hal yang belum diatur di dalam surat pemberitahuan ini maka akan diatur di kemudian hari oleh PT. Prima Makmur Batam.
(10). Surat pemberitahuan ini bukti syah untuk konsumen langsung.
Dari kronologis di atas bahwa PT. Prima Makmur Batam seolah – olah sudah mengantongi izin. Sedangkan aturan yang berlaku perusahaan harus mengantongi izin terlebih dahulu baru pengerjaan dapat berjalan.
Kepala KLHK Provinsi Kepri Lamhot M. Sinaga. S. Hut. M. Si. penjelasanya : Dalam beberapa bulan yang lalu pihak dari KLHK telah memasang plang larangan di KSB yang di kelola PT. Prima Makmur Batam di kawasan hutan lindung Nongsa. Beberapa bulan kemudian plang tersebut hilang dan sengaja di buang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Adapun isi tulisan di plang tersebut adalah bahwa kawasan ini merupakan kawasan hutan lindung berdasarkan SK MLHk RI. No. SK/76/men-LHK/-II/2015. Artinya PT. Prima Makmur Batam tidak mengindahkan peringatan yang telah di buat oleh KLHK Provinsi Kepri kelas Lamhot. M. Sinaga. S. Hut. M. Si.
BP Batam Dalam hal pengawasan terhadap lahan menyampaikan dalam RDP di komisi I DPRD Kota Batam : BP Batam telah menyurati PT. Prima Makmur Batam agar tidak meneruskan pengerjaan di lahan hutan lindung sejak tahun 2017 namun himbauan tersebut di abaikan oleh PT. Prima Makmur Batam.

Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2007 bahwa tugas BP Batam dan wewenang melaksanakan pengolahan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi – fungsi kawasan. Disini PT. Prima Makmur Batam juga tidak mengindahkan teguran dari BP Batam pertanyaan ada apa….!
Harapanya PT. Prima Makmur Batam untuk dapat menyelesaikan persoalan ini pada konsumen, dan pada Polisi dan Ditpam BP Batam segera bertindak agar persoalan ini tidak berlarut. Selanjutnya komisi I melalui ketua DPRD Kota Batam akan segera melanjutkan persoalan ini pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tegas Budi Mardianto. (Ramadan)

















