Berita

Berdenyut, Mediasi Soal Pengosongan Rumah di Kijang

×

Berdenyut, Mediasi Soal Pengosongan Rumah di Kijang

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Suasana pertemuan Mediasi antara kedua belah pihak yang ditengahi Bhabinkamtibmas Kijang Kota.

Alreinamedia.com – Bintan, Hari ini, Tepat pada pukul 11.49 Wib telah terjadi kesepakatan bersama antara inisial A selaku pihak pertama dengan Y (Pihak II) berkenaan persoalan aksi pengosongan rumah.

Hal dimaksud ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama yang langsung dimediasikan oleh personil Polsek Bintan Timur melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kijang Kota, Bripka Ahmad Solikin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media di daerah Kabupaten Bintan tadi siang hari, Hadir Ketua RW 002 Kampung (Kp) Lengkuas, Supadi sekaligus ikut menandatangani sebagai pihak yang mengetahui. Kemudian, Diakhiri dengan penyerahan surat tersebut.

Hal diatas dibenarkan langsung Ketua RT 001 Kp Lengkuas, Sukirman via komunikasi tatap muka mengikuti pertemuan di salah satu tempat usaha yang dijadikan ruang mediasi.

Baca Juga :  Marlin Pimpin, Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seligi 2022

Singkat dugaan polemiknya perlu diketahui di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Y sudah bertahun-tahun lamanya menempati lokasi rumah A sampai sekarang berakhir dengan kesepakatan agar mengosongkan/pindah tentu melewati proses diselesaikan secara kekeluargaan.

” Sudah sepakat kedua belah pihak ya tidak ada lagi persoalan, ” Ujar Ketua RT satu Kp Lengkuas, Sukirman dalam menjawab konfirmasi sembari mengakhiri pembicaraan, (Alek Juve).