Alreinamedia.com – Bintan, Pada beberapa hari yang lalu, Berjejer pohon di pinggir jalan raya Protokol tepatnya dekat KM 22 Nusantara kawasan Kecamatan Bintan Timur disinyalir dibabat habis alias ditebang secara liar.
Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun awak media di sekitaran Kelurahan Gunung Lengkuas belum lama ini, Penebangan sejumlah pohon di ruas jalan utama dimaksud. Diduga kuat tanpa mengantongi izin dari Pemerintah setempat.
Perlu diketahui, Menebang pohon di pinggir jalan raya tanpa izin dari pihak berwenang adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan berbagai masalah.
Masyarakat yang ingin menebang pohon di pinggir jalan harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada pihak terkait, Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau instansi terkait lainnya.
Untuk memastikan hal diatas baru-baru ini, Wartawan coba menghubungi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, ST guna mengetahui berkaitan masalah tersebut.
” Dulu di Perkim, Sebelum rubah DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan). Setelah itu, Fungsi perawatan kebersihan tidak lagi menjadi kewenangan Perkim, ” Ujar Mohammad Irzan dalam menjawab konfirmasi via komunikasi sambungan telepon genggam seluler kemarin di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Di tempat terpisah, Ir. H. Arif Jumana Sar’an selaku seorang anggota DPRD Bintan Dapil III saat dimintai responnya berkenaan persoalan itu. Dia tampak terkejut seraya mengarahkan agar menanyakan ke Kadis DLH Bintan, Niken Wulandari, SE, Ak. (Alek Juve).

















