Alreinamedia.com-Puskesmas, sebagai ujung tombak sistem kesehatan nasional, memikul beban besar dalam menjaga kesehatan masyarakat. Melalui dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), pemerintah berharap layanan promotif, preventif, dan kuratif dasar bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Tapi harapan tersebut bisa menjadi semu, ketika pengelolaan dana yang seharusnya menyentuh warga justru menjadi ladang keuntungan bagi segelintir oknum.
Sudah menjadi rahasia umum di lapangan bahwa aktivitas-aktivitas rutin seperti penyuluhan, kunjungan rumah, rapat internal, atau pelaporan kegiatan bisa dimanipulasi atau dibesarkan anggarannya demi mencairkan dana lebih besar. Kegiatan yang sesungguhnya bisa dijalankan secara sederhana, dilaporkan seolah-olah berskala besar lengkap dengan konsumsi, honor, hingga transportasi. Di sinilah benih-benih penyimpangan mulai tumbuh.
Kepala Puskesmas, sebagai penanggung jawab anggaran, dan bendahara, sebagai pelaksana teknis keuangan, memiliki posisi strategis dan ketika tidak ada pengawasan yang ketat atau lebih buruk, saat semua ikut menikmati celah ini maka praktik yang tidak sehat menjadi budaya diam yang sulit diberantas.
Lebih parah lagi, ketika Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi acuan teknis pelaksanaan di daerah tidak merujuk atau tidak selaras dengan Permenkes terbaru, maka celah penyimpangan semakin terbuka lebar. Tanpa pembaruan regulasi yang sesuai dengan kebijakan nasional, Puskesmas bisa tetap menjalankan prosedur lama yang sudah tidak relevan bahkan bertentangan dengan ketentuan terkini.
Misalnya, Permenkes mengatur bahwa penggunaan dana kapitasi harus berbasis kinerja dan hasil, sementara Perkada masih mengatur pembagian honor berbasis kehadiran semata. Ketimpangan aturan ini bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk tetap menjalankan sistem yang menguntungkan mereka, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap layanan publik.
Serta kondisi ini, semakin rentan terjadi di Puskesmas yang belum berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Tanpa fleksibilitas tata kelola keuangan yang dimiliki oleh BLUD, Puskesmas reguler masih terjebak dalam mekanisme birokrasi yang kaku dan rawan manipulasi laporan. Ironisnya, mekanisme pelaporan yang kaku justru sering dimanipulasi agar seolah memenuhi syarat pencairan padahal jauh dari kenyataan di lapangan.
Sudah saatnya pengawasan terhadap dana kapitasi dan BOK tidak hanya dilakukan lewat audit administratif, tapi juga audit kinerja dan dampak. SPJ bisa dipalsukan, laporan bisa direkayasa, tapi hasil nyata di lapangan tidak bisa dibohongi. Apakah masyarakat lebih sehat? Apakah angka stunting turun? Apakah ibu hamil berisiko tinggi mendapat perhatian?
Reformasi juga harus dimulai dari atas: Pemda harus segera memperbarui Perkada agar sejalan dengan Permenkes terbaru, dan mendorong percepatan konversi Puskesmas ke BLUD agar mereka bisa lebih fleksibel dan profesional dalam pengelolaan anggaran namun tetap akuntabel.
Karena pada akhirnya, dana publik bukanlah untuk dibagi rata demi kepentingan internal. Ia adalah titipan rakyat, untuk rakyat dan kesehatan masyarakat terlalu penting untuk diserahkan kepada sistem yang longgar dan rawan disalahgunakan.
Berita opini: Penulis Arizki Fil Bahri (Pimpinan Redaksi Media Alreinamedia.com)















