Alreinamedia.com-NTT, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Hotel Aston Kupang, Kamis (12/6), dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis kedua lembaga dalam memastikan seluruh pekerja di NTT mendapatkan perlindungan yang layak sesuai amanat undang-undang. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Kuncoro Budi Winarno, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT Wawan Burhanuddin, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT Jaja Raharja, SH., MH.
Usai penandatanganan, dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk mengevaluasi efektivitas kerja sama yang telah berjalan, termasuk tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS kepada Kejaksaan terkait perusahaan yang menunggak iuran.
Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah strategi utama, antara lain
-Pengawasan dan pemeriksaan rutin terhadap perusahaan tidak patuh.
-Pemanfaatan data bersama untuk pengawasan yang lebih efektif.
-Kunjungan dan pemanggilan perusahaan yang menunggak iuran besar.
-Fokus pengawasan pada sektor jasa konstruksi.
-Monitoring evaluasi rutin secara hybrid atau onsite.
-Efisiensi SKK melalui penggabungan nominal tunggakan kecil.
Asdatun Kejati NTT Jaja Raharja menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam meningkatkan kepatuhan. Ia berkomitmen menyebarkan hasil rapat ke seluruh Kejari di NTT serta meminta BPJS memberikan data lengkap perusahaan yang menunggak.
“Kejaksaan harus menjadi penggerak peningkatan kepatuhan di daerah. Kami siap tindak lanjuti,” ujarnya.
Ditempat yang sama pula Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, menyatakan bahwa kepatuhan perusahaan di NTT masih rendah, hanya sekitar 30 persen. Karena itu, ia berharap dukungan dari Kejaksaan dan pemerintah daerah untuk meningkatkan cakupan dan efektivitas perlindungan pekerja.
“Banyak perusahaan belum memenuhi kewajiban. Ini berdampak pada hak-hak pekerja. BPJS hadir sebagai perwakilan dan pelindung kepentingan mereka,” tegas Kuncoro.
Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin, menyebutkan bahwa masih banyak perusahaan yang memotong iuran dari pekerja namun tidak menyetorkannya ke BPJS.
“Ini sudah mengarah pada pelanggaran hukum. Harus ada tindakan tegas agar pekerja tidak dirugikan,” kata Wawan.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati NTT ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian tunggakan iuran dan memperluas perlindungan sosial tenaga kerja di seluruh wilayah NTT. (Marco)
Redaktur: Arizki

















