BeritaBerita PilihanKupangNTT

BPJS Ketenagakerjaan Terus Bersinergi Dengan Kejaksaan Negeri Kupang

×

BPJS Ketenagakerjaan Terus Bersinergi Dengan Kejaksaan Negeri Kupang

Sebarkan artikel ini
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan NTT dengan Kejaksaan Negeri Kupang dalam menegakan kepatuhan perusahaan, berlokasi di Aula Kejaksaan Negeri Kupang, pada Kamis 20/2/25.

Alreinamedia.com-NTT, BPJS Ketenagakerjaan melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kupang, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Kamis 20/2/25

Hal ini dilakukan untuk melakukan penegakaan kepatuhan dengan kolaborasi Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan, agar pekerja yang berada di Kota Kupang dapat menerima hak-hak ketenagakerjaan fokusnya pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan baik dan sesuai peraturan pemerintah.

Kegiatan tersebut merupakan inisiasi dari Petugas Pengawas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Pak Irfan Mangalle, S.H., M.H. yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan, Hotma Tambunan., S.H., M.Hum dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur (NTT), Wawan Burhanuddin.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang diamanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pelayanan terhadap pekerja indonesia.

Baca Juga :  Swansea City vs West Brom, prediksi skor, berita tim, head to head dan lainnya 1 Januari 2026

Meskipun program ini merupakan amanah Undang-Undang, namun tak sedikit perusahaan yang masih belum mengikutsertakan para pekerjanya terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan masih terdapat Perusahaan yang tidak tertib dalam melakukan pembayaran iuran.

Kolaborasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan NTT dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang merupakan salah satu upaya untuk melakukan tercapainya Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dengan tindak kepatuhan terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Setelah perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani maka langkah selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan terus berdampingan dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menindaklanjuti pihak-pihak yang dinyatakan melakukan ketidakpatuhan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

Visi besarnya agar para pekerja Indonesia khususnya di Kota Kupang dapat merasakan kenyamanan dan kesejahteraan dalam bekerja.

Baca Juga :  Mendes PDTT: Gernas BBI Geliatkan Perekonomian Desa

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT Wawan Burhanuddin, mengatakan bahwa ini adalah salah satu upaya yang akan terus dilakukan untuk menegakan kepatuhan perusahaan jaminan social kepada para pekerja.

“Dengan kerjasama yang terjalin baik dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, harapannya BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Kejari dapat menindak perusahaan yang tidak patuh agar lebih memprioritaskan kembali kesejahteraan pekerja di wilayah NTT.” Ucap Wawan.

“Saya sangat concern terhadap kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan serta membayarkan iuran yang sudah menjadi hak para pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, ini adalah bentuk komitmen perusahaan memberikan perlindungan agar masyarakat dapat bekerja aman nyaman dan terlindungi.” Tutup Wawan. (Marco)

editor: Arizki