Alreinamedia.com – Bintan, Belum lama ini, Ada tiga orang perempuan berinisial CD (32), NP (37) dan AN (36) akhirnya diringkus pihak Polres Bintan melalui Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media di sekitaran Kelurahan Kijang Kota hari ini, Ketiga wanita dimaksud telah ditangkap karena disinyalir menggelapkan hingga menggadai mobil rental.
Hal diatas dibenarkan langsung oleh AKP Khapandi selaku Kapolsek Bintan Timur pada saat Konferensi Pers tadi sore tepat pada pukul 16.14 Wib.
Menurutnya di Provinsi Kepulauan Riau, Diantaranya adalah Mobil Toyota Calya BP 12XX BE serta Toyota Agya BP 15XX FB. Kemudian, Mereka merupakan warga Tanjungpinang Timur. Selanjutnya, Dugaan kasus tersebut terungkap yakni mobil itu tidak kunjung dikembalikan.
” Ketiga pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ” Ujar Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPDA Daeng Salamun turut menambahkan di hadapan sejumlah wartawan online.
Masih sambungnya di penghujung pertemuan, Untuk melancarkan aksinya menggadai. Para pelaku sudah memalsukan dokumen KTP juga memanipulasi kwitansi seakan-akan mobil itu milik mereka & mobil masih status kredit. (Alek Juve).















