BATAM – Management PT. Srimas Raya International sanggah adanya tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabahnya (red-Arifin) yang sempat viral di beberapa media, pada Selasa (21/5/2024) sore.
Seperti yang disampaikan Direktur pengembangan Bisnis perwakilan dari PT SRI Budi Hartono bersama Legalnya, Fandi, S.H kepada awak media dengan memperlihatkan beberapa bukti berupa dokumen perjanjian dengan Nasabahnya di Restaurant & Cafe Kebon Kopi, komplek Palm Spring, Kota Batam.
Diketahui bahwa PT SRI telah dilaporkan oleh Saudara Arifin ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang terkait permasalahan yang terjadi atas pembelian sebidang lahan (kavling) seluas 516 m2 di perumahan Palm Spring Batam Center Blok E No 119 di kawasan Batam center sekitar 9 bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 4 Agustus 2023.
Dalam hal ini, Pimpinan Operasional PT SRI Budi Hartono secara langsung memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang sudah menjadi liar yang dimuat di media media online beberapa waktu lalau.
“Kami dari management PT. SRI ingin memberikan klarifikasi sebagai berikut,” terang Budi sambil memperlihatkan beberapa dokumen penting. Berawal dari jual beli lahan perumahan yang terjadi pada tanggal 6 Juli 2021 lalu dengan alamat obyek Perumahan Palm Spring Blok E Nomor 119 di kawasan Batam Center,” ujar Budi.
Masih kata Budi, saudara Arifin melaporkan PT. SRI ke Polresta Barelang dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan akibat lahan tersebut ditolak perpanjangan alokasinya oleh BP Batam. Sementara itu semua kesepakatan dengan segala konsekuensi kepada kedua belah pihak telah tertulis di dalam Surat Perjanjian Jual Beli yang dibuat saat itu.

“Dalam poin B sudah ditegaskan bahwa perjanjian jual beli ini memang belum bisa diwujudkan sepenuhnya dikarenakan adanya alokasi lahan yang belum dilakukan perpanjangan WTO, dalam hal ini, Kata Budi, poin-poin yang sudah dijelaskan dimana perlu dilakukan pengurusan atas PL, SPJ, SKEP hingga diterbitkan menjadi sertifikat,” terangnya.
Kata Budi, dalam hal ini Saudara Arifin sudah dapat rangkap surat perjanjian ini. Dan juga ada addendum perjanjian jual beli untuk lahan ini yang disepakati bersama untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan kepada pihak pembeli. Atas dasar itulah pembeli tidak diwajibkan membayar lunas. Tidak seperti yang dijelaskan di pemberitaan media bahwa pembeli telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,4 milliar untuk pembelian lahan di Blok E No. 119.
“Fakta yang sebenarnya adalah Saudara Arifin sudah membayarkan kepada PT. SRI sebesar Rp. 696 Juta. Dimana 10 juta uang tanda jadi ditambah uang muka sebesar Rp. 686 uta, mengapa tidak dibayarkan seluruhnya. Karena di dalam perjanjian ini sudah dijelaskan akan dibayarkan seluruhnya ketika sudah selesai proses perpanjangan WTO (UWT BP Batam), imbuhnya.
Masih kata Budi, perlu diketahui bahwa ketika PT SRI melakukan pengurusan, pihak BP Batam menolak perpanjangan masa UWT (Uang Wajib Tahunan) lahan tersebut. Penolakan dan pemberitahuan masa berakhirnya alokasi lahan tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 ya itu setelah perjanjian jual beli tersebut dilaksanakan.
Jadi, sebut Budi, bukan sebelum tanggal perjanjian atas pembatalan dan pemberitahuan berakhirnya alokasi lahan tersebut dari kami sudah mencoba untuk menyelesaikan dengan pihak pembeli yaitu saudara Arifin untuk mengembalikan dana yang sudah disetorkan kepada kami sebesar Rp. 696 Juta.
Namun, saudara Arifin menolak menerima tawaran kami. Dan saudara Arifin juga mengaku mengeluarkan dana sebesar Rp. 120 juta untuk pembuatan gambar design pembangunan lahan tersebut, dimana sebelumnya tidak tercantum di dalam perjanjian tertulis dengan pihak kami, karena niat baik kami akhirnya kami pun bersedia mengembalikan dana sebesar Rp. 800 juta kepada saudara Arifin tetapi ditolak.
“Iktikad baik dari pihak kami untuk mengembalikan uang saudara Arifin ditambah ganti rugi tersebut ternyata menuai tambahan permintaan dari saudara Arifin dengan meminta uang sebesar Rp. 1,4 Miliar. Menurut kami itu sangat berlebihan makanya tidak bisa kami penuhi. Kalaupun saudara Arifin bersedia menerima pengembalian dana seperti yang sudah kami sampaikan dalam surat tertulis Kami maka siap untuk mengembalikannya,” terang Budi.
Legal PT SRI, Fandi juga menekankan, di sini bahwa tidak benar PT SRI melakukan penipuan karena semua isi perjanjian sudah sangat jelas. Dimana dinyatakan di dalamnya bahwa lahan itu masih dalam tahap pengurusan Izin dan perjanjian, ini juga dibuat dihadapan notaris yang notabene sebagai pejabat publik dengan sumpah jabatan yang melekat di atasnya sehingga semuanya sangat jelas dan di mata hukum semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Dan dengan demikian dugaan penipuan dan penggelapan yang ditujukan adalah sangat tidak benar dengan adanya poin-poin di dalam perjanjian tersebut.
“Sambung Budi, dalam kesempatan ini kami dari manajemen PT SRI ingin menyampaikan terimakasih kepada awak media yang hadir di sini dan juga kepada pihak polres Barelang yang sudah bekerja sama secara profesional dengan menangani dan mengawal perkara ini, Semoga dengan klarifikasi ini semuanya menjadi terang dan bisa diselesaikan secara baik,” tutup Budi. (*)

















