Berita UtamaDaerahKepriNatuna

Cegah Ajaran Menyimpang, Kejari Natuna dan Forkopimda Gelar Rapat Pakem

×

Cegah Ajaran Menyimpang, Kejari Natuna dan Forkopimda Gelar Rapat Pakem

Sebarkan artikel ini
Foto bersama dalam kegiatan, Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) ke-2 Tahun 2025 Kamis (21/8/25)

Alreinamedia.com-Natuna,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, kembali menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) ke-2 Tahun 2025 Kamis (21/8/25)

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Natuna ini, bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan serta pencegahan potensi munculnya aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang menyimpang di tengah masyarakat.

Raker Pakem dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan lembaga terkait, di antaranya Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Natuna, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kesbangpol, Kasat Intelkam Polres Natuna, Pasintel Kodim 0318/Natuna, perwakilan BIN dan BAIS, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Natuna, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Natuna, serta perwakilan dari agama Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Baca Juga :  Bawaslu Natuna, Gelar Apel Siaga Kesiapan Tahapan Pilkada 2024

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya forum ini sebagai sarana deteksi dini terhadap potensi gangguan ketertiban umum dan stabilitas sosial di daerah.

“Raker Pakem ini merupakan wadah koordinasi strategis. Tujuannya untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kewaspadaan, serta mengambil langkah pencegahan dini agar masyarakat Natuna tetap terjaga dari pengaruh ajaran menyimpang,” ujar Tulus.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif serta pemaparan dari anggota Tim Pakem Natuna. Setiap instansi menyampaikan masukan, laporan, serta strategi pencegahan yang dapat diimplementasikan secara terpadu dan berkelanjutan.

Sebagai landasan hukum, pelaksanaan tugas Tim Pakem merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tim Koordinasi Pakem.

Baca Juga :  Amskar Minta, Warga Dukung Pembangunan Kota Batam

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Natuna, bersama Tim Pakem Natuna menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas, kerukunan, dan ketenteraman masyarakat dengan melibatkan seluruh elemen yang berperan dalam keamanan sosial maupun kehidupan beragama di Kabupaten Natuna. (Arizki)