Berita UtamaDaerahKepriNatunaNews

Cemarkan Nama Baik Bupati Natuna, Sudirmanto di Hukum 10 Bulan Penjara

×

Cemarkan Nama Baik Bupati Natuna, Sudirmanto di Hukum 10 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Saudara sudirmanto terdakwa pencemaran nama baik Bupati Natuna (Wan Siswandi) saat di bawa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna dan Juga Kasi Intel Kejari Natuna kelapas IIA Tanjungpinang Jumat (21/6/24)

Alreinamedia.com-Natuna, Tim Jaksa Penuntut Umum kejari Natuna, akhirnya ekseskusi terpidana Sudirmanto ke Lapas Umum Tanjungpinang Kelas II Jumat (21/6/24)

Pelaksaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/Pid.Sus/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang menyatakan terdakwa Sudirmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik”. Melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum serta Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirmanto dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Baca Juga :  Kondisi Kapolda Kepri Setelah Menerima Vaksin Covid-19

Terpidana SUDIRMANTO dijemput oleh Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Natuna bertempat di Jalan Garuda, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 13.30 WIB. Kemudian Terpidana SUDIRMANTO melakukan Cek Kesehatan sebelum dibawa ke Lapas Umum Tanjungpinang Kelas IIA untuk menjalani hukuman.

Sebelumnya sudirmanto juga pernah menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Natuna terkait pencemaran nama baik Bupati Natuna (Wan Siswandi) yang mana saudara sudirmanto menyebutkan bahwa wan siswandi korupsi kawarane 7,1 milyar dan juga sempat divonis dengan hukuman yang sama penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Baca Juga :  KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam Hadirkan Layanan Kesehatan Standar Internasional

Tetapi kala itu saudara sudirmanto melakukan banding dan juga divonis dengan hukuman yang sama hingga ke Proses Kasasi di Mahkamah Agung (Arizki)