Alreinamedia.com – Bintan, Tadi malam, Didapati sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang dikenal dengan Kafe Remang-remang masih bandel beroperasi dengan melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Bintan tentang ketertiban & Ketentraman di Bulan Suci Ramadhan tahun ini.
Begitu banyak menerima laporan dari masyarakat setempat terkait hal diatas, Awak media pun semalam pada jam setengah dua dini hari turun langsung ke lokasi guna memastikan kabar kebenaran bahwa THM tersebut telah melanggar ketentuan SE.
Perlu diketahui, Ada beberapa poin penting yang harus dipedomani para pelaku usaha selama bulan puasa. Diantaranya Rumah Makan/Restoran untuk mengoperasikan tempat usahanya secara tertutup (menggunakan tirai) pada siang hari.
Selanjutnya, THM/Kafe/Ketangkasan dan sejenisnya dapat beroperasi mulai Pukul 21.30 sampai 00.00 Wib. Terkhusus di seputaran lingkungan Ketua RW 006 Kampung (Kp) Kuala Lumpur ternyata aturan itu tidak diindahkan sama sekali.
” Terimakasih atas informasinya, ” Ujar Pemda melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Bintan, Sumadi, S.AP ketika dihubungi lewat sambungan pesan singkat telepon genggam seluler.
Di tempat terpisah, Lurah Kijang Kota, Daniel Pardomuan Hasibuan, A.Md, Camat Bintan Timur (Bintim), Indra Gunawan, S.Sos, M.Pd, Bhabinkamtibmas Kijang Kota, Bripka Ahmad Solikin & Personel Koramil 02/Bintim (Babinsa Kijang Kota), Koptu Roni Pasla Manalu juga sudah dikabari terkait sejumlah THM/Kafe Remang-remang beroperasi sampai diluar jam operasional, (Alek Juve).

















