Daerah

Dana Desa Bangka Selatan Dipangkas Hingga 66,3 Persen

×

Dana Desa Bangka Selatan Dipangkas Hingga 66,3 Persen

Sebarkan artikel ini

Penurunan Drastis Dana Desa di Bangka Selatan: Tantangan Baru bagi Pembangunan Perdesaan

Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menghadapi kenyataan pahit terkait alokasi Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Kucuran dana yang menjadi tulang punggung pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa mengalami penurunan yang sangat tajam, mencapai sekitar 66,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini memaksa 50 desa di wilayah tersebut untuk merombak total program dan rencana pembangunan yang telah disusun matang.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Selatan, Gatot Wibowo, menjelaskan bahwa penurunan ini sangat signifikan. Anggaran Dana Desa yang pada tahun 2025 mencapai Rp49.863.291.000, kini menyusut drastis menjadi Rp16.811.422.000 pada tahun 2026. Pengurangan nominal sebesar Rp33.051.869.000 ini secara langsung memangkas lebih dari dua pertiga kemampuan fiskal desa dalam mengelola pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Secara nominal, pagu Dana Desa di Kabupaten Bangka Selatan tahun 2026 memang jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2025,” ujar Gatot Wibowo pada Selasa (20/1/2026).

Perbandingan alokasi dana per desa semakin memperjelas gambaran penyusutan ini. Pada tahun 2025, setiap desa menerima Dana Desa berkisar antara Rp712.019.000 hingga Rp1.489.723.000, dengan rata-rata sekitar Rp1,1 miliar per desa. Namun, pada tahun 2026, Dana Desa reguler menyusut tajam, hanya berkisar antara Rp264.655.000 hingga Rp373.456.000 per desa. Rata-rata yang diterima setiap desa kini hanya sekitar Rp319 juta, yang berarti terjadi pengurangan lebih dari Rp780 juta per desa, atau lebih dari dua pertiga dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Kapolres Meranti Bersama Jajaran dan Bhayangkari Peringati Nuzul Quran 1444 H

Situasi ini jelas menimbulkan tekanan fiskal yang serius bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pembangunan dan pelayanan publik.

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 dan Perubahan Kebijakan

Meskipun mengalami pemangkasan, Dana Desa tahun 2026 tetap dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan prioritas nasional. Tiga fokus utama meliputi:

  • Bantuan Langsung Tunai (BLT): Tetap menjadi prioritas untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
  • Program Ketahanan Pangan: Mendukung upaya peningkatan swasembada pangan di tingkat desa.
  • Penanganan Stunting: Program vital untuk kesehatan anak-anak di masa depan.

Selain dana reguler tersebut, terdapat pula alokasi Dana Desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, besaran alokasi untuk program ini belum dapat dipastikan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kami masih menunggu PMK. Sistem antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan itu saling terkoneksi melalui aplikasi. Jadi sebelum aturan turun, kami belum bisa memastikan angka pastinya,” jelas Gatot Wibowo.

Perubahan signifikan juga terjadi pada skema penggunaan Dana Desa. Berbeda dengan tahun 2025 yang membagi Dana Desa menjadi dua kategori, yaitu:

  • Dana Desa Earmark: Anggaran yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat, seperti BLT (maksimal 15%), ketahanan pangan (minimal 20%), penanganan stunting, dan pembangunan infrastruktur desa sesuai prioritas.
  • Dana Desa Non-Earmark: Memberikan fleksibilitas bagi desa untuk menentukan penggunaan dana berdasarkan musyawarah desa dan kebutuhan riil masyarakat.

Memasuki tahun 2026, Dana Desa tidak lagi terikat pada pembagian persentase yang kaku. Kebijakan baru ini memberikan fleksibilitas lebih besar kepada desa dalam menyusun program pembangunan. Intinya, Dana Desa tidak dihapus, melainkan sebagian alokasinya dialihkan untuk mendukung program pemerintah pusat, terutama KDMP yang merupakan kebijakan nasional dan pelaksanaannya ditangani langsung oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Temui Langsung GM PT.PLN, Ansar Upayakan Tuntaskan Program Kepri Terang

“Desa tetap menjadi bagian dari program tersebut, namun tidak lagi mengelola keseluruhan anggaran secara langsung seperti sebelumnya,” papar Gatot Wibowo.

Adaptasi dan Realisme dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Meski anggaran terbatas, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menekankan bahwa efisiensi Dana Desa tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah mendorong pemerintah desa untuk memprioritaskan kegiatan yang bersifat wajib dan mendesak, serta menyesuaikannya dengan kondisi keuangan desa yang baru. Penentuan program tetap harus mengacu pada kegiatan yang wajib dilaksanakan dan hasil musyawarah desa. Hal ini menjadi kunci agar pembangunan desa tetap berjalan meskipun dengan anggaran yang lebih ramping.

Dengan perubahan skema ini, seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bangka Selatan dituntut untuk mampu menyusun perencanaan yang lebih adaptif dan realistis. Fleksibilitas penggunaan dana desa diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan desa.

Namun, di sisi lain, penurunan drastis Dana Desa ini menjadi tantangan besar, terutama bagi desa-desa yang selama ini sangat bergantung pada dana tersebut untuk berbagai program, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga pengentasan kemiskinan.

“Kondisi ini mau tidak mau menuntut desa lebih selektif dalam menentukan program. Tidak semua rencana yang disusun sebelumnya bisa dilaksanakan,” pungkas Gatot Wibowo.