
Alreinamedia. Batam — Satreskrim Polresta Barelang, amankan 8 pelaku kasus curanmor (pencurian sepeda bermotor) dan curas (pencurian dengan kekerasan) 2 diantara adalah residivis, dalam konferensi pers, yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan. Bertempat Polresta Barelang, Rabu (16/10/2019) sore.
Dalam penjelasan Andri Kurniawan bahwa pelaku curanmor dan curas yang mana pelaku ini di ungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan jajaran Polsek setempat, di antaranya Polsek Lubuk Baja, Nongsa dan Polsek Sei Beduk, dan mengamankan beberapa barang bukti berupa, pisau, handphone dan sepeda motor,

Lebih lanjut lagi Andri menjelaskan bahwa 5 orang diantaranya adalah curanmor, 1 orang pelaku curas dan 2 orang adalah penadah. Melatar belakangi mereka melakukan curanmor dan curas karena permasalahan ekonomi jelas mereka pada petugas ungkap Andri.
Dari hasil penjualan sepeda motor yang mereka jual pada penadah tersebut, diantara delapan orang pelaku kejahatan di gunakan untuk mengkonsumsi narkoba terang Andri. Bagi pelaku kejahatan dikenakan pasal 365 dan 363 dengan ancaman 9 tahun penjara. (Ramadan)















