Lokal

Dharmasraya Perketat Izin Hiburan

×

Dharmasraya Perketat Izin Hiburan

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Mengambil Sikap Tegas Terhadap Tempat Hiburan Ilegal

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, di bawah kepemimpinan Bupati Annisa Suci Ramadhani, telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk menegakkan aturan dan norma sosial di wilayahnya. Melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tertanggal 30 Desember 2025, pemerintah daerah memberikan instruksi tegas mengenai penertiban tempat hiburan yang beroperasi di luar ketentuan. Kebijakan ini diluncurkan sebagai respons terhadap maraknya tempat hiburan yang diduga melanggar berbagai aturan, baik secara administratif maupun norma-norma kehidupan bermasyarakat.

Prioritas Utama: Menjaga Keselamatan dan Ketenteraman Masyarakat

Bupati Annisa Suci Ramadhani menegaskan bahwa penertiban tempat hiburan ilegal menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah. Langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan keselamatan, ketenteraman, dan kenyamanan seluruh warga Kabupaten Dharmasraya. Beliau menyatakan keprihatinan mendalam terhadap potensi dampak sosial negatif yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas hiburan yang menyimpang dari aturan.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi usaha yang melanggar aturan dan norma sosial yang berlaku di Kabupaten Dharmasraya. Tujuan utama kami adalah untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari pengaruh buruk yang dapat merusak tatanan sosial kita,” ujar Bupati Annisa dalam pernyataan resminya.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik-praktik usaha yang tidak jujur, di mana beberapa pelaku usaha mencoba menyamarkan jenis kegiatan mereka. Salah satu modus yang paling sering ditemukan adalah restoran atau kedai makan yang ternyata menyediakan fasilitas karaoke tanpa izin di dalamnya. Hal ini menciptakan celah bagi pelanggaran lebih lanjut yang mengkhawatirkan.

Baca Juga :  Jadwal Acara TV Senin,5 Januari 2026 Tayang Film Bioskop Trans TV White House Down andamp Trauma Center

Perhatian Khusus pada Penjualan Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Izin Usaha

Selain persoalan perizinan bangunan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga memberikan perhatian serius terhadap maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Aktivitas penjualan ini, bersama dengan praktik usaha yang menyimpang dari tujuan awal pengajuan izin, menjadi sorotan utama.

Bupati Annisa menekankan bahwa praktik-praktik ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif semata. Ia melihat adanya potensi bahaya laten yang mengancam kesehatan masyarakat secara luas dan merusak masa depan generasi muda.

“Tempat-tempat hiburan yang beroperasi di luar ketentuan dapat menjadi sarang bagi peredaran narkoba, praktik prostitusi terselubung, serta meningkatkan risiko penularan penyakit berbahaya seperti HIV dan AIDS. Ini adalah ancaman nyata yang harus segera kita atasi,” jelas Bupati Annisa.

Rincian Poin-Poin Larangan dalam Surat Edaran

Surat Edaran Bupati Dharmasraya yang baru ini memuat poin-poin larangan yang sangat rinci untuk mengatur operasional tempat hiburan. Beberapa larangan utama yang tercantum meliputi:

  • Pembatasan Jam Operasional: Tempat hiburan dilarang keras beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam izin mereka.
  • Larangan Penyediaan Minuman Beralkohol: Dilarang keras menyediakan atau menjual minuman beralkohol, termasuk minuman keras tradisional seperti tuak.
  • Larangan Fasilitasi Praktik Asusila: Setiap aktivitas yang memfasilitasi atau mengarah pada praktik asusila sangat dilarang.

Meskipun demikian, Bupati Annisa menegaskan bahwa Kabupaten Dharmasraya tetap terbuka bagi para investor yang berminat untuk mengembangkan usaha di wilayahnya. Namun, ia memberikan syarat yang tidak bisa ditawar: seluruh kegiatan ekonomi harus dijalankan dengan mematuhi hukum yang berlaku, mengantongi izin yang sah, serta menghormati adat istiadat setempat. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci utama bagi setiap pelaku usaha yang ingin beroperasi di Dharmasraya.

Baca Juga :  Polda Sumut: Garda Terdepan Pemulihan Bencana Batangtoru

Implementasi dan Peran Serta Masyarakat

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Dharmasraya telah diperintahkan untuk melakukan tindakan di lapangan. Tim gabungan ini akan bertugas melakukan sosialisasi mengenai SE Bupati kepada para pelaku usaha, sekaligus melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang masih membandel dan tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Lebih lanjut, Bupati Annisa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman di lingkungan masing-masing. Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi melanggar aturan. Pelaporan diharapkan dilakukan secara beretika dan melalui jalur hukum yang benar, agar setiap aduan dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Setiap pelanggaran yang ditemukan dan dilaporkan akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Sanksi tegas akan diberikan kepada siapa saja yang terbukti nekat melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

“Setelah kebijakan ini diberlakukan secara penuh, kami menargetkan Kabupaten Dharmasraya akan menjadi wilayah yang bersih dari tempat-tempat hiburan yang beroperasi secara menyimpang. Keselamatan dan ketertiban warga adalah prioritas tertinggi dan hukum yang tidak dapat ditawar lagi,” pungkas Bupati Annisa, menutup pernyataannya.