Batam

Di Hari Bhayangkara Ke 73 Polresta Barelang Berikan SIM Gratis Pada Masyarakat

×

Di Hari Bhayangkara Ke 73 Polresta Barelang Berikan SIM Gratis Pada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia. Batam — Polresta Barelang dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-73, melalui Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati, berikan SIM gratis kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli, Senin (1/7/2019).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki didampingi Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Roy Ardhya Candra, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati, memberikan SIM Gratis kepada masyarakat.

“Tentunya dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-73, kita ada satu kegiatan kegiatan yaitu pemberian SIM gratis, tentu dengan persyaratan yang ada, “ujar Hengki.

Dikatakan Hengki, persyaratan dalam pembuatan SIM gratis, lahir pada tanggal 1 Juli, memiliki KTP Batam dan lulus tes.

Menurut Hengki, dalam Hari Bhayangkara Ke-73 bertempat jatuh pada tanggal 1 Juli 2019 ini, dengan tema “Dengan Semangat Promoter pengabdian Polri untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”.

“Tentu kami menyampaikan aspirasi dan penghargaan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Batam yang telah bekerja sama dengan Satlantas Polresta Barelang dalam tertib berlalu lintas, “kata Hengki.

Hengki, juga mengatakan kenapa harus tertib berlalu lintas, dikarenakan angka kecelakaan di Kota Batam cukup tinggi juga. Dalam satu tahun hampir 80 angka Kecelakaan, terutama luka berat dan meninggal.

Baca Juga :  Berkunjung ke Masjid Al Mukhlisin Bulang Kebang, Rudi Ajak Pengurus Terus Memakmurkan Masjid

“Kita berharap dengan adanya pembuatan SIM gratis dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, “ungkap Hengki.

Hengki, menambahkan bahwa sudah ada 25 pemohon SIM gratis. Pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat sampai dengan tanggal 10 Juli mendatang.

Sementara itu Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Roy Ardhya Candra, Mengatakan pelayanan SIM gratis ini tidak hanya ada di Polresta Barelang, namun juga berlaku seluruh jajaran.

Kasatlantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati., SIK., MH, mengatakan dalam pemberian SIM gratis dalam merayakan hari Bhayangkara Ke-73 dan kebanyakan pelanggaran lalu lintas yang di tilang tidak membawa surat – surat dalam mengendarai kendaraan roda dua dan tidak memakai helm.

“proses dalam tilang, kita bekerja sama dengan Kejaksaan di Mall Pelayanan Publik di Kota Batam dan bagi masyarakat yang tidak mau mengikuti sidang bisa langsung ke Mall Pelayanan Publik, ” ujar Putu.

Baca Juga :  Wali Kota Batam Pimpin Upacara Hari Jadi ke-23 Provinsi Kepri di Dataran Engku Putri

Dikatakan Putu, untuk program E-tilang tersebut sudah ada di tahun 2003, bagi masyarakat tidak mau di tilang di tempat itu hak mereka.

“tidak mau menggunakan secara transfer dan secara macam, mau dititipkan ke petugas boleh, tidak masalah masyarakat punya hak untuk sidak atau menggunakan E-tilang juga, “ucap Putu.

Menurut Putu, walaupun melanggar akan tetapi masyarakat masih di permudah secara hal tersebut, dan tidak mutlak setelah ditilang menggunakan E-tilang.

Dikatakan Putu, untuk tilang manual di gunakan atas permintaan pelanggar rata satu hari ada 3 – 8, ditambah E-tilang menjadi sekitar 20 perhari.

Salah satu masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli, Saidi Amin, mengatakan bahwa dengan adanya pembuatan SIM ini sangat membantu.

Dengan adanya pembuatan SIM ini, kami sangat terbantu, kami senang, “Saidi Amin.

Lanjut Saidi Amin, bahwa dirinya lahir pada pada tanggal 1 Juli 1973. Dan ia mengatakan bahwa pada hari ini juga ia mengajukan pembuatan SIM C tersebut. (Ramadan)