Alreinamedia. Batam — Dorkas Lami Nori yang merupakan pengacara angkat bicara karena diduga ditipu oleh Hartono dan client Aznita Muznida. Hal itu diungkapkan langsung oleh Dorkas pada wartawan saat konferensi pers di Batam Center, Kamis (8/6/2020).
Ia mengatakan, kala itu Aznita Muznida datang kekantor hukum ”Hartono & Rekan” yang beralamat di komplek ruko Central Sukajadi. Blok I. No. 10. Kecamatan Batam kota, kota Batam, meminta kuasa hukum tepatnya pada tahun 2013 silam.
Dorkas lebih lanjut menceritakan bahwa Aznita Muznida sebenarnya ada permasalahan di Bank Mandiri dengan adanya aset yang ditahan oleh Bank Mandiri dengan rincian tiga aset sudah di Pengadilan Negeri Batam. Di saat itulah Aznita Muznida meminta jasa kantor hukum ”Hartono & Rekan”, kebetulan saya (Dorkas) yang menerima. Seterusnya dibuatlah surat kuasa dan sudah dikerjakan ungkap Dorkas.
Selanjutnya pada tanggal 11, Nopember, 2013 membuka suatu pembelaan terhadap Aznita Muznida yang mana aset Aznita tersebut diserahkan ke kantor hukum ”Hartono & Rekan” dan ini sudah dikerjakan dengan adanya pemangilan dari pada Pengadilan Negeri Batam dan telah didaftarkan.
Di tempat yang sama Dorkas mengatakan bahwa surat kuasa di buat kepada Aznita Muznida sebanyak tiga. Dengan rincian 3 surat untuk pembelaan di Pengadilan Negeri Batam, 7 aset untuk pembelaan di Bank Mandiri dan 1 aset untuk kenderaan., jelanya.
Perlu di ketahui bahwa ketiga surat kuasa tersebut sebenarnya tertuang dalam surat perjanjian dengan saya (Dorkas) dan kantor hukum ”Hartono & Rekan”.
Isinya dimana Aznita Muznida itu harus membayar jasanya walupun Aznita Muznida mencabut kuasanya sepihak, namun dengan jelas sudah tertuang dalam surat perjanjian pada tahun 2013, berhasil ataupun tidak berhasil dengan perincian 60 dan 40 persen, kata Dorkas.
Dikala itu mereka berdua Hartono dan Aznita Muznida melakukan konprensi pers pada tahun 2014 dengan mengatakan bahwa mereka berdua telah menipu saya (Dorkas) sejumlah Rp. 100.000.000. Padahal uang tersebut adalah untuk membayar uang client, ungkapnya.
Dengan alasan inilah saya (Dorkas) untuk melakukan gugatan, karena Aznita Muznida sampai dengan saat ini selalu berkoar-koar, berteriak di depan umum lewat Pendeta Iza pada (4/4/2020) di Pengadilan Negeri Batam.
Kalau dilihat dari sikap Aznita Muznida diduga ada indikasi untuk menjelek-jelekkan saya ungkap Dorkas, kemudian Hartono juga meneriakin uang Rp. 250.000.000., pada saya jelas Dorkas. Padahal saya sudah menjalani proses hukum artinya sudah tidak ada masalah secara hukum, dan bila mau berdamai ada ancaman dari Hartono uang Rp. 250.000.000., tersebut harus dibayar, hal ini di sampaikan di depan umum.
Senada dengan hal tersebut diatas ini diduga pencemaran nama baik saya,” tegas Dorkas. “Dari sisi hukumnya Aznita Muznida diduga melakukan penipuan karena sudah mencabut kuasa hukum dari kantor hukum ”Hartono & Rekan”. Kemudiannya unsur penipuan lainya yang dilakukan Aznita Muznida adalah karena sudah memakai uang Dorkas Rp. 100.000.000., untuk pengurusan aset Aznita Muznida.
”Padahal uang Rp.100.000.000, tersebut diperoleh Dorkas dengan mengalihkan rumah atas nama Dorkas kepada saudari Yanti, disebabkan untuk menutupi utang kepada Yanti dalam biaya pengurusan aset Aznita.
Akibat permasalahan tersebut dirinya akan melaporkan Aznita Muznida dan Hartono ke pihak berwajib.
Disini jelas Dorkas yang dirugikan itu saya tegasnya dan bukan mereka berdua. Dengan diamnya saya (Dorkas) akhirnya semua fakta tersebut di putar balikkan mereka.
“Akibat permasalahan tersebut dirinya akan melaporkan Aznita dan Hartono ke pihak berwajib,” kata dia kalau tak ada itikad baik kepadanya.
Sementara itu, Hartono dan Aznita hingga berita ini ditayangkan belum bisa dimintai tanggapannya oleh wartawan karena masih berupaya untuk meminta tanggapan terkait informasi tersebut. (Red/tim)

















