BATAM – Oknum Adira Finance Cabang Batam diduga melakukan kejahatan yang dapat merugikan pihak nasabah hingga belasan juta rupiah, dikarenakan 1 unit sepeda motor yang dicicil nasabah tersebut hilang dan masih dalam status laporan kepolisian dengan perkara tindak pidana penggelapan.
Hal itu tertulis dalam Surat Laporan pada tanggal (30/12/2014), No : STPL/2750/Xll/2014/KEPRI/Tes/SPK- Polsek Batam kota dengan No Polisi BP 2902 JQ, Merk Honda, Type Verza 150 cw, Warna abu-abu, Tahun 2013, dengan total kerugian Rp17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah).

Erizal, merupakan atas nama nasabah Adira Finance Batam tersebut menjelaskan bahwa pada tanggal 15/3/2022 telah mendatangi kantor Adira Batam untuk meminta foto kopi BPKB motor tersebut.
Ia sempat terheran, saat mendengar penjelasan dari pihak Adira bahwa motornya sudah lunas, dan BPKB nya sudah diambil orang yang tidak dia kenalnya.
“Tujuh tahun saya cari terus motor itu, setelah saya tanyakan ke Adira, motor saya sudah ada yang lunasi dan BPKB nya sudah ada yang ambil,” cetusnya, Jumat (19/5).
Sambil memperlihatkan bukti piutang pembayaran yang dikeluarkan Adira finance, Erizal mengatakan bahwa motor tersebut sudah dilunasi pada tanggal (29/8/2015).
“Saya juga bingung, kenapa Adira finance bisa keluarkan BPKB ke orang lain, setahu saya harus atas nama yang bisa ambil BPKB-nya, apalagi motor itu masih ada laporan penggelapan,” ujarnya lagi.
Atas kejadian tersebut, Erizal juga mengetahui bahwa motornya sudah dibalik nama, hal itu diketahui Erizal saat menanyakan dikantor samsat. Erizal juga sudah menjelaskan permasalahan ini ke Polsek Batam Kota.
“Motor itu saya beli baru, awalnya nama saya sekarang sudah dibalik nama di BPKB menjadi nama AI (Singkatan),” ujarnya
Saat awak media mendatangi kantor Adira Finance Batam yang beralamat di Ruko Bintang Mas Blok C No. 3-3A, Jalan Laksamana Bintan, Sungai Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau untuk menanyakan lebih lanjut terkait pengkreditan motor tersebut, namun pihak Adira tidak ingin ditemui, hanya melalui sekurity yang bertugas saat itu menelepon ke bagian Head managernya.
“Begini Pak, nasabah itu sudah WO, jadi bukan penanganan adira lagi, saya disuruh sampaikan itu saja pak, kata head managernya,” ujar Sekurity kepada awak media, Sabtu (20/5).
Sekurity tersebut juga mengatakan bahwa masalah ini telah lama selesai, tidak ada masalah lagi.
“Nama Head manager nya Pak Irfan, karena saya ber tannya – tanya terus, langsung ditutup telpon nya,” ucapnya.
Dalam hal ini, pihak adira diduga menutupi terkait permasalahan motor yang masih dalam sengketa, bahkan jelas barang bukti tersebut yang masih dalam status laporan kepolisian tindak pidana penggelapan.
Dihari yang sama, Awak media juga mendatangi Polsek Batam Kota, guna menanyakan terkait laporan tersebut, namun Kapolsek Kompol Nidya A.W. Huliselan sedang rapat, hanya bisa komunikasi melalui pesan WhatsApp.
“Ya masih dalam proses penyelidikan ya,” jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Selaku Korban, Erizal berharap kepada pihak Kepolisian agar mengusut tuntas masalah laporan penggelapan tersebut.
“Saya juga merasa terlalu banyak dirugikan, terutama uang dan waktu saya habis, selama 7 tahun saya mencari-cari motor itu,” keluhnya. (Red)
















