BATAM – Pengeroyokan terhadap Diki Armandiko Siregar dan Ade Mahendra Siregar yang merupakan management CV. Usaha Bersama Mandiri Batam yang terjadi disalah satu kawasan Industrial Estate, Batu Ampar, Kota Batam di tangani Polresta Barelang, Sabtu (7/1/2023).
Ditemui media ini, Diki Armandiko Siregar yang merupakan korban pengeroyokan menjelaskan kejadian yang sebenarnya. Bahwa pada hari Kamis, (5/1/2023) ia menelpon salah satu gudang yang berinisial AH pada pukul 17.00 Wib, untuk menanyakan apakah ada pembongkaran, dan Orang gudang menjawab ada, lalu Diki mengatakan besok pukul 7.00 wib pagi akan kirim orang untuk pekerja bongkar.
“Keesokan harinya, Jumat (6/1/2023) sekira pukul 08.00 Wib, saya merupakan penangung jawab lapangan pekerjaan bongkar muat dan juga komisaris CV. Usaha Bersama Mandiri Batam memerintahkan pekerja bongkar muat berangkat kegudang milik PT. Inisial T di kawasan repindo industrial Estate untuk mengerjakan pekerjaan bongkar barang,” jelas Diki di komplek Harbourbay, Kota Batam, Sabtu (7/1/2023) sore.
Pada pukul 09.00 wib korban dihubungi Kepala Gudang mengabari telah terjadi keributan dan memintak untuk datang ke gudang, sesampainya korban di gudang melihat segerombolan lebih kurang 25 orang yang dikomandoi berinisial A (Pelaku), lalu korban menghampiri inisial A dan menanyakan mengapa pekerja saya dilarang untuk membongkar barang, dan A menjawab mereka tidak bisa, kami yang bongkar, tidak bisa begitu, kami diminta pemilik barang untuk membongkar barangnya.
Selanjutnya, korban menghubungi Ade Mahendra Siregar selaku direktur CV. Usaha Bersama Mandiri Batam menceritakan tentang kejadian tersebut.
“Setelah itu saya menghampiri A lagi, saya beri tahu kalau yang bongkar barang tidak bisa mereka, karena kami yang diminta untuk membongkar barang. Lalu si A tidak terima dengan perkataan saya, dan langsung menyerang saya dengan mengdorong badan dan mengcekek leher juga merampas kacamata, memukul dan kawan-kawan A juga ikut mengeroyok saya,” terang Diki kepada media ini.
Pada saat itu juga, Kata Diki, Ade Mahendra Siregar tiba di lokasi dan menanyakan kepada saya, ada apa? Tidak lama kemudian Ade didorong dan dipukul oleh inisial A dan dikeroyok oleh teman-temannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di badan dan bengkak di kepala bagian belakang.

Yanto, S.H, selaku Kuasa Hukum Diki Armandiko Siregar dan Ade Mahendra Siregar mengatakan bahwa klien kami korban pengeroyokan, terjadinya peristiwa ini, kami membuat Laporan Polisi di Polresta Barelang dan diterima dengan Nomo : LP/B/11/I/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri, yang memperkirakan 9 orang terlapor yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang berinisial AM, BR, RJ, OC, AA, SG, MN, BG, dan RJ.
Menurut Yanto, selaku Kuasa Hukum Ade Mahendra Siregar dan Diki Armandiko Siregar mengatakan terdapat pasal yang dipakai dalam laporan ini yaitu pasal 170 KUHAP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kata Yanto, tindakan/perbuatan pengeroyokan yang dilakukan inisial A dan kawan-kawannya sudah jelas, terang-benderang dan nyata telah berdasarkan alat bukti Vidio dan keterangan saksi yang kami peroleh telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Akibat peristiwa perbuatan hukum, ujar Yanto, yang dilakukan A dan Kawan-kawannya dapat menganggu iklim investasi di Kota Batam menginggat letaknya yang berdekatan dengan Negara Singapura dan Negara Malaysia khusunya dalam hal memberikan kepastian berinvestasi serta memberikan keyakinan bagi para penanam modal yang mana peran dan kedudukan para pemangku kepentingan sangat berperan penting untuk meningkatkan transparansi meyakinkan investor dan mengindari ketidak pastian hukum serta dampak-dampak yang merugikan.
Pelaku A dan kawan-kawannya jelas menganggu kondusifitas yang dikhawatirkan dapat terjadinya konflik terbuka Antara masyarakat, retaknya persatuan kelompok di Kota Batam guna terciptanya kepastian hukum dalam konteks Negara hukum.
“Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami meminta kepada Bapak Kapolresta Barelang Laporan Polisi (LP) ini segera diproses dan ditangkap pelaku pengeroyokannya dikhawatirkan nantinya pelaku melarikan diri, dan mengusut tuntas dalang/aktor dari pengeroyokan tersebut,” tegas Yanto, S.H
Ade Mahendra Siregar selaku Direktur CV Usaha Bersama Mandiri Batam mengatakan, perkara tersebut diawali pekerjaan bongkar muat yang sudah dirintis ke Dua almarhum orang tuanya dari tahun 1997 sampai saat ini.
“Kegiatan pekerjaan ini kan bisnis to bisnis tentunya harus memiliki badan hukum dan karyawan bongkar muat saya sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan mereka orang-orang yang tidak dikenal, tiba-tiba datang begitu saja lalu membongkar pekerjaan bongkar muat di wilayah lokasi saya,” terang Ade.
Menurut Ade, unsurnya adalah mereka ingin merampas pekerjaan bongkar muat yang saya jalankan tanpa hak, hal ini saya temui dokumen mereka berupa nota dan kwitansi dan surat jalan yang tidak ada lebel badan hukum yang dibayar oleh pengguna jasa atau pemilik barang-barang. Atas kejadian ini para pemilik gudang, pekerja dan masyarakat di wilayah Batu Ampar sangat terganggu atas tindakan premanisme yang dilakukan A dan kawan-kawannya.
Saya meminta kepada Bapak Kapolda Kepulauan Riau, Bapak Danrem Kepulauan Riau, Bapak Dandim 0316 Batam, Kapolres Barelang untuk memberikan perlindungan hukum dangan pengamanan kepada pekerja bongkar muat saya dan para pemilik gudang yang berada di wilayah Industri Batu Ampar. Atas tindakan yang dilakukan A dan Kawan-kawannya sangat menggangu iklim investasi ekonomi dikarenakan keterlambatan mendistribusikan barang-barangnya ke toko-toko, Mall-mall dan lain-lainnya.
Ditempat yang sama, Gusman Siregar selaku Bapak Tua Ade Diki Armandiko Siregar dan Ade Mahendra Siregar
atau abang dari almarhum Joni M Siregar (Ucok Regar) sangat menyayangkan perbuatan yang tidak baik kepada kedua anaknya tersebut.
“Atas kejadian peristiwa ini saya selaku abang dari Almarhum Joni M. siregar berserta keluarga besar sangat tidak terima atas tindakan pelaku pengeroyokan terhadap kedua anak kami, mereka berdua sejak kecil hingga dewasa jangankan dipukul, dijentik telingga nya saja tidak pernah dilakukan kedua orang tua nya yang telah almarhum,” ujar Gusman.
Jelas sangat terpukul, Ujar Gusman, anak kami ini termasuk yang kami sayang, kami keluarga besar sangat kecewa atas perbuatan dan kekerasan tindakan mereka sendiri. Maka dari ini kami bawa ke jalur hukum, dan hukum lah yang berbicara agar jangan terjadi konflik horizontal, tetapi kalau memang harus mereka inginkan seperti itu mau tidak mau kami harus mempertahankan diri.
“Ini juga masalah Marwah Siregar, kami merasa terusik, tapi kita tidak mau kesitu biarlah hukum yang berbicara, sebagai sesepuh Marga Siregar saya sangat kecewa dengan kejadian tersebut.
Ia juga mengatakan saat ini sudah dilaporkan dan ditangani pihak yang berwajib, dan tetap berkomunikasi terus untuk menanyakan perkembangan lebih lanjut.
” Kita harapkan ini secepatnya di proses jangan berlama-lama karena ini memang sangat komplit persoalannya sebaiknya aparat hukum segera bertindak dengan cepat,” tutup Gusman Siregar.
Saat dikonfirmasi media ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan terkait laporan dan proses kasus tersebut masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi.
“Terkait kasus tersebut masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan pekan depan karena LP baru diterima hari jumat kemarin,” jelas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Penulis : Ali Saragih
Editor : Arizki

















