Bupati Banyumas Diprotes Warga Terkait Aktivitas Pertambangan
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengungkapkan keluhannya terkait adanya aksi protes dari warga terkait aktivitas pertambangan di wilayahnya. Dua lokasi pertambangan menjadi sorotan utama, yaitu tambang batu granit di Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, dan tambang galian C di Tapa, Baturraden.
Keluhan ini disampaikan langsung oleh Sadewo kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam sebuah rapat koordinasi persiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Semarang. Sadewo mengaku merasa kebingungan karena perizinan pertambangan berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Tambang Batu Granit di Baseh Ditutup Sementara
Tambang batu granit di Baseh menjadi salah satu sumber permasalahan. Sadewo menjelaskan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut belum sepenuhnya memenuhi perizinan yang diperlukan. Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas berkoordinasi dengan pegiat lingkungan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil tindakan.
Sebagai langkah awal, aktivitas tambang dihentikan sementara. “Kami dan ESDM provinsi sudah memasang banner di situ ‘ditutup sementara’, jujur (itu) atas usulan saya,” ujar Sadewo. Ia menambahkan bahwa penutupan sementara ini bertujuan agar penambang tidak melarikan diri dan tetap bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban lingkungan.
Lebih lanjut, Sadewo menjelaskan bahwa penambang batu granit tersebut belum memenuhi kewajiban lingkungan sesuai dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL–UPL). Saat ini, penambang sedang diupayakan untuk membuat saluran dan kolam-kolam sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen tersebut.
Tambang Galian C di Tapa Ditolak Warga Meski Berizin
Permasalahan lain muncul di Tapa, Baturraden, terkait dengan penambangan pasir dan tanah atau galian C. Sadewo mengungkapkan bahwa meskipun aktivitas penambangan ini telah mengantongi izin, namun tetap mendapatkan penolakan dari warga. “Penambangan pasir dan tanah di daerah Tapa, Baturaden, ini juga bermasalah, Pak. Kalau perizinan ada semua, bermasalah dengan masyarakat, didemo juga,” ungkapnya.
Sadewo mengaku kesulitan menghadapi protes warga karena izin galian C ditangani oleh Pemprov Jateng melalui ESDM. “Ini yang pusing kami, Pak Gub, karena izin tambang galian C itu ada di ESDM provinsi,” keluhnya.
Sebelumnya, Sadewo juga menyebutkan bahwa satu titik tambang di Cilongok sudah berhasil ditangani. Namun, dua lokasi lain, yaitu Baseh dan Baturraden, masih terus memicu aksi protes dari warga. “Yang masih didemo terus, saya yang didemo biasanya, itu yang Baseh dan yang Baturaden,” tuturnya.
Tanggapan Gubernur Jawa Tengah
Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengingatkan seluruh kepala daerah untuk berhati-hati dalam mengelola urusan penambangan, meskipun izinnya berada di tingkat provinsi. “Ini untuk pembelajaran bupati yang lain, khususnya wilayah penambangan. Izin penambangan itu meskipun kualifikasinya di provinsi, jangan coba-coba main terutama dia mengubah terkait dengan ITR,” tegas Luthfi.
Permasalahan Pertambangan dan Dampaknya Bagi Masyarakat
Kasus yang terjadi di Banyumas ini menyoroti permasalahan kompleks dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia. Di satu sisi, aktivitas pertambangan dapat memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah dan negara. Namun, di sisi lain, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan sosial, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran air dan udara, serta konflik dengan masyarakat setempat.
Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan aspek-aspek berikut:
Perizinan yang transparan dan akuntabel: Proses perizinan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat. Pemerintah daerah dan provinsi harus berkoordinasi secara efektif dalam proses perizinan.
Pengawasan yang ketat: Pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan untuk memastikan bahwa penambang mematuhi peraturan dan memenuhi kewajiban lingkungan.
Rehabilitasi lingkungan: Penambang harus bertanggung jawab untuk melakukan rehabilitasi lingkungan setelah aktivitas pertambangan selesai.
Kompensasi yang adil: Masyarakat yang terkena dampak negatif dari aktivitas pertambangan harus mendapatkan kompensasi yang adil.
Dialog dan partisipasi masyarakat: Pemerintah dan perusahaan pertambangan harus menjalin dialog yang konstruktif dengan masyarakat setempat dan melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan terkait pertambangan.
Dengan pengelolaan pertambangan yang baik, diharapkan manfaat ekonomi dari aktivitas ini dapat dirasakan secara luas, tanpa mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
















