Alreinamedia.com – Bintan, Belum lama ini, Seorang lelaki berinisial J (44) kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri satu unit kapal Pompong tangkap ikan dekat Dermaga Pantai Indah.
Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun awak media di lapangan, Pelaku merupakan residivis kasus serupa baru tiga bulan bebas dari penjara. Hal diatas dibenarkan langsung oleh Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi.
Dijelaskannya, Pencurian terjadi pada malam hari saat kondisi pelabuhan sepi. Korban yakni M (44), Baru menyadari kapalnya hilang saat hendak menguras air di kapal pada 25 September 2025 lalu. Kemudian, Cepat melapor ke Polsek setempat.
” Barang bukti sudah diamankan di Pelabuhan Pantai Indah Lingkungan Ketua RT 004/RW 008 Kampung Barek Motor. Kami juga menyita satu lembar E-pas sebagai dokumen kepemilikan kapal, ” Ujar Kapolsek dalam Konferensi Pers.
Masih sambungnya tepat pada pukul 16.00 Wib sekitaran Kelurahan Kijang Kota, Setelah dilakukan penyelidikan, Pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku di Kecamatan Moro, Karimun. Berkat koordinasi dengan Polsek disana, Berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti 1 unit kapal pompong.
Selain itu, Kanit Reskrim Bintan Timur, IPDA Daeng Salamun ikut menambahkan. Diterangkannya, Pelaku berencana menjual kapal tersebut dengan harga murah berkisar Rp6 juta. Namun, Tidak wajar itu membuat calon pembeli curiga hingga melapor ke polisi. (Alek Juve).















